KPK Benarkan Pegawai DJP Punya Saham di Perusahaan Pajak

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 5 April 2023 15:36 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pegawai DJP (Direktorat Jenderal Pajak) atau Ditjen Pajak memiliki saham di perusahaan pajak. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, dua dari tiga pegawai Ditjen Pajak adalah Dendy Hariyanto dan Wita Widiarti. Sementara satu pegawai lainnya memiliki saham di perusahaan konsultan pajak yang sama dengan Dendy. Namun, Pahala enggan mengungkap nama pegawai tersebut. “Plus satu lagi sahamnya bareng Dendy,” katanya. Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Dendy dan Wita plus pasangan masing-masing sudah hadir di KPK. "Saat ini sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Segera dilakukan klarifikasi atas LHKPN-nya oleh tim pemeriksa LHKPN KPK," ungkap Ali. Menurut Ali, klarifikasi ini merupakan tindak lanjut dari pendataan terhadap 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan. Sebanyak dua di antaranya bergerak di bidang konsultan pajak. Selain pegawai pajak, KPK juga akan mengklarifikasi kekayaan sejumlah kepala daerah, bupati, dan sejumlah pejabat yang gaya hidup dan kekayaannya menjadi sorotan masyarakat pada pekan ini.

Topik:

KPK kemenkeu Pajak