Izin Hotel Sultan Dibekukan, Kenapa?

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 28 Oktober 2023 09:49 WIB
Restoran Pizzeria Hotel Sultan (Foto : SultanJakarta.com)
Restoran Pizzeria Hotel Sultan (Foto : SultanJakarta.com)

Jakarta, MI - Pemilik dan direktur PT Indobuidco, Pontjo Sutowo, menanggapi pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia bahwa izin usaha Hotel Sultan telah dibekukan. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan dan tidak memiliki dasar yang jelas.

"Itu saya kira Bahlil ngawur. Bagaimana bekuin? Orang dagang kok. Saya dosa apa dibekuin?," kata Pontjo Sutowo kepada Wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/10).

Menurutnya, dia membekuin itu karena sepertinya izin itu harus diberikan lima puluh tahun yang lalu ketika mereka meminta usaha itu. Namun, itu baru diberikan lima puluh tahun kemudian.

Pontjo hanya mempertahankan Hak Guna Bangunan (HGB) dalam kasus sengketa Hotel Sultan. Saat ini, Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta sedang memproses hak pembaruan 30 tahun lagi untuk pihaknya.

Dalam hal HGB yang sudah habis, itu mirip dengan mobil dengan BPKB. Jika BPKB habis, apakah mobil itu milik orang? Dia menyimpulkan, "Tidak, itu tetap milik kita. Meskipun belum ditolak atau diputuskan, itu tetap milik kita. Meskipun masih dalam proses, itu bukan berarti bukan milik saya."

Sebelum ini, Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mengumumkan bahwa izin usaha PT Indobuildco, yang dimiliki Pontjo Sutowo, telah dibekukan terkait pengelolaan Hotel Sultan.

Menurut Bahlil, izin usaha tidak memenuhi syarat karena izin hak guna bangunan (HGB) telah habis masa berlakunya dan tidak lagi diperpanjang. Oleh karena itu, izin usaha itu telah dibekukan selama dua pekan.

"Jadi dua minggu lalu, sudah dibekukan," kata Bahlil saat ditemui di kantornya pada Jumat (20/10).

Bahlil juga mengatakan bahwa jika PT Indobuildco tidak meninggalkan kawasan Hotel Sultan, izin usaha akan dicabut. Ia juga mengatakan bahwa pengusaha tidak boleh mengontrol negara tentang masalah pengelolaan tanah.

Kita akan memikirkannya. Menurut Bahlil, tidak hanya pengusaha atau negara yang tidak boleh diperlakukan dengan kasar, tetapi negara juga tidak boleh memperlakukan pengusaha dengan buruk.

PT Indobuildco, perusahaan Pontjo yang telah menguasai hotel selama bertahun-tahun, dipaksa keluar oleh pemerintah berdasarkan Hak Pengusaaan (HPL).(Ran)