Perusahaan Bangkrut Terus Bertambah

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 28 Oktober 2023 10:35 WIB
Ilustrasi Perusahaan Bangkrut (Foto : Economic Times)
Ilustrasi Perusahaan Bangkrut (Foto : Economic Times)

Jakarta, MI - Di Indonesia, kasus pailit perusahaan menjadi fenomena baru. Peringkat Indonesia untuk penyelesaian kebangkrutan atau penyelesaian insolvency berada di posisi 38 di seluruh dunia, menurut laporan EoDB Bank Dunia yang terakhir dirilis pada 2020.

Indonesia berada di posisi yang lebih rendah daripada Thailand, yang berada di posisi 24, dan Singapura di posisi 27.

Menurut pantauan MonitorIndonesia.com, Jumlah permohonan kepailitan dan PKPU meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2019 tercatat hanya 435 permohonan, tetapi pada 2020 meningkat drastis menjadi 635 permohonan, dan mencapai puncaknya pada 2021 dengan 726 permohonan.

Sementara itu, pengajuan permohonan turun menjadi 625 pada 2022 dan 563 pada 2023 (hingga 14 Oktober 2023).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat berbicara tentang memberlakukan moratorium pada pengajuan PKPU dan kepailitan pada tahun 2021 lalu. Karena itu, undang-undang tersebut telah digunakan oleh para kreditur sebagai bagian dari tindakan korporasi mereka, bukan hanya debitur untuk merestrukturisasi utang mereka.

Kelompok Kerja Revisi UU No.37/2004 membuat draft akademik untuk digunakan dalam diskusi antara pemerintah dan DPR RI pada tahun 2017. Namun, hingga saat ini, diskusi tentang revisi UU No.37/2004 belum usai di tingkat pemerintah maupun DPR RI.

Sejak tahun 2023, banyak emiten telah digugat PKPU. Sebuah contohnya adalah PT Waskita Karya Tbk (WSKT), emiten BUMN Karya, yang digugat pada Februari lalu oleh PT Megah Bangun Baja Semesta atas pelunasan utang Rp 29,3 miliar.

Selain itu, PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI), sebuah perusahaan perhotelan, apartemen, dan pusat perbelanjaan, menerima gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sebesar Rp162,35 juta pada Februari.

Juli lalu, PT Tatamulia Nusantara Indah, yang bekerja sebagai kontraktor untuk pembangunan struktur dan Arsitektur/Finishing Hotel Shangri-La Resort & Spa, The Maj Nusa Dua, Bali, melakukan gugatan secara PKPU terhadap PT. Narendra Interpacific Indonesia, pengembang hotel, karena belum membayar honor kontraktor senilai Rp 76,664 miliar.(Ran)