OJK Akan Tekan Bunga Pinjol Jadi 0,1% Per Hari?

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 2 November 2023 09:27 WIB
Waspada Jeratan Pinjol Ilegal (Foto: Antara]
Waspada Jeratan Pinjol Ilegal (Foto: Antara]

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan terkait batasan bunga, yang boleh dibebankan pelaksana peer to peer (p2p) lending atau pinjaman online (pinjol). Besaran bunga pinjol nantinya akan dibatasi lebih rendah.

"OJK akan mengatur mengenai batasan manfaat ekonomi atau bunga dalam SEOJK yang direncanakan akan terbit pada bulan November 2023," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, kepada Wartawan di Jakarta (2/11).

Sebelumnya, Agusman menyebut batasan bunga yang diterapkan akan lebih rendah. Dirinya juga menjelaskan telah mempertimbangkan titik keseimbangan antara pihak terkait sehingga konsumen tidak tercekik dan industri dapat tumbuh.

"[SE Pinjol] masih diselaraskan dephum dan akan diluncurkan Desember [2023]," ujar Agusman dalam RDK OJK, Senin (30/10).

Berdasarkan aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), bunga yang ditetapkan untuk tenor lebih dari 90 hari bervariasi, ada yang 0,1 persen hingga 0,2 persen.

Selain besaran bunga pinjaman, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyusun peraturan lain. Aturan lain itu adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) mengenai ketentuan penagihan kewajiban. (Ran)