Tertinggi Jabar, UMK Kota Bekasi Rp5,3 Juta

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 30 November 2023 22:27 WIB
Kota Bekasi (Foto: Istimewa)
Kota Bekasi (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, mengumumkan UMK 2024 untuk 27 kabupaten dan kota di provinsi tersebut.

Dalam Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 yang berkaitan dengan UMK Jawa Barat tahun 2024, hal itu dijelaskan.

"Hari ini saya telah menandatangani Keputusan Gubernur terkait UMK di Jawa Barat tahun 2024, dan tadi juga saya sudah menerima aspirasi perwakilan Serikat Pekerja dan keputusan sudah ditandatangani. UMK yang tertinggi Kota Bekasi," seperti dikutip dari Antara, Kamis (30/11).

Bey mengatakan kenaikan UMK Jabar mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 Tentang Pengupahan. Meski demikian, terdapat 14 kabupaten/kota yang merekomendasikan kenaikan di atas aturan tersebut.

Menurut PP 51/2023, Bey menggunakan perhitungan koefisien khusus (alpha) antara 0,1 hingga 0,3. Hitungannya berbeda-beda dan disesuaikan untuk masing-masing daerah. Perhitungan tersebut mempertimbangkan inflasi tahunan Jabar (yoy) sebesar 2,35% dan pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah.

"Dengan demikian, UMK tertinggi di Kota Bekasi Rp5.343.430. Memang di Jawa Barat ini kan range-nya UMK itu dari Rp2 juta sampai Rp5 juta. (Untuk yang terendah) Kota Banjar Rp2.070.192," ucapnya.

 

Berikut daftar UMK di Jawa Barat 2024:

1. Kota Bekasi: Rp5.343.430

2. Kabupaten Karawang: Rp5.257.834

3. Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263

4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768

5. Kabupaten Subang: Rp3.294.485

6. Kota Depok: Rp4.878.612

7. Kota Bogor: Rp4.813.988

8. Kabupaten Bogor: Rp4.579.541

9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491

10. Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102

11. Kota Sukabumi: Rp2.834.399

2. Kota Bandung: Rp4.209.309

13. Кota Cimahi: Rp3.627.880

14. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677

15. Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308

16. Kabupaten Bandung: Rp3.527.967

17. Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697

18. Kota Cirebon: Rp2.533.038

19. Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730

20. Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871

21. Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666

22. Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951

23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204

24. Kabupaten Garut: Rp2.186.437

25. Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464

26. Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126

27. Kota Banjar: Rp2.070.192

 

(Ran)

 

Topik:

umr umk umk-bekasi