Kena Semprit OJK, Perusahaan Mardigu Wowiek Dilarang Galang Dana

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 5 Desember 2023 11:07 WIB
Mardigu Wowiek (Foto: Instagram @Mardiguwp)
Mardigu Wowiek (Foto: Instagram @Mardiguwp)

Jakarta, MI - PT Santara Daya Inspiratama (Santara), perusahaan milik Mardigu Wowiek terkena peringatan dari  Otoritas Jasa Keuangan (OJK. Seperti yang diketahui, OJK melarang Santara untuk menambah pemodal dan penerbit yang melakukan penawaran efek.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, hingga saat ini OJK telah meminta kepada Santara untuk melaporkan tindakan dan penanganan atas pemenuhan perintah tindakan tertentu (PTT).

Inarno menyebut, pihaknya juga sedang melakukan pemeriksaan lanjutan atas dugaan pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Jika ditemukan adanya pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Bila ada pelanggaran, OJK akan melakukan penegakan hukum sebagai upaya untuk mewujudkan industri layanan urun dana yang sehat dan melindungi kepentingan pemodal," kata Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan secara virtual, Senin (4/12).

Sebagai informasi, OJK menyemprit perusahaan equity crowdfunding milik Mardigu Wowiek alias Bossman Mardigu, PT Santara Daya Inspiratama. Melalui surat Nomor S-231/D.04/2022 tertanggal 8 November dan ditetapkan pada 19 Desember disebutkan, OJK melarang Santara untuk menambah jumlah penerbit.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi menjelaskan, larangan itu merupakan bentuk perlindungan investor.

Santara dilarang untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran efek dan dilarang untuk menambah pemodal sebelum seluruh efek penerbit yang berada di bawah pengawasan Santara telah didaftarkan pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan terdistribusi kepada seluruh Pemodal.

Adapun, pengenaan perintah tindakan tertentu tersebut dikarenakan Santara melanggar pasal 40 ayat (4) dan angka (8) POJK Nomor 57/POJK. 04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. (Ran)