OJK: Perusahaan Modal Ventura Wajib Taat POJK

Zefry Andalas
Zefry Andalas
Diperbarui 18 Januari 2024 18:26 WIB
Ilustrasi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: ANTARA)
Ilustrasi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: ANTARA)

Jakarta, MI – Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, perusahaan modal ventura wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai kategori.

Ventura harus fokus pada kegiatan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi atau sukuk konversi, dan atau pengelolaan dana ventura, yang selanjutnya disebut sebagai perusahaan berbentuk venture capital corporation.

Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.

POJK tersebut diterbitkan sebagai upaya untuk mendorong pengembangan perusahaan rintisan (start up) serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Salah satu pokok pengaturan dalam POJK ini adalah adanya pengkategorian perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (17/1).

Selain itu, perusahaan modal ventura harus fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang atau sukuk yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal dan atau pengembangan usaha, pembiayaan, dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil.

Lalu selanjutnya disebut sebagai perusahaan berbentuk venture debt corporation.

“Dengan adanya pengkategorian tersebut diharapkan perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dapat secara fokus dan optimal dalam menjalakan kegiatan usaha sesuai lini usaha yang dipilih,” jelas Aman.