Bahlil Sebut Kenaikan Pajak Hiburan Cukup Mahal dan Ganggu Iklim Investasi

Zefry Andalas
Zefry Andalas
Diperbarui 24 Januari 2024 19:13 WIB
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Foto:ANTARA)
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Foto:ANTARA)

Jakarta, MI - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menilai kenaikan pajak hiburan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) akan berdampak dan mengganggu iklim investasi.

"Rasa-rasanya begitu (mengganggu investasi), tapi buktinya baru akan diterapkan kan. Belum saya lihat, tapi feeling saya akan berdampak kurang pas," katanya dalam realisasi penyampaian investasi 2023 di Jakarta, Rabu (24/1).

Bahlil mengungkapkan pengalamannya dulu yang pernah merasakan fasilitas hiburan, kemudian membayangkan jika kenaikan pajak 40%-75% itu diterapkan saat ini. Iya membayangkan, rasanya mahal sekali.

"Menurut saya yang dulu pernah merasakan fasilitas pajak hiburan, mahal juga. Nggak ada orang yang masuk kalau mahal begini," ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khususnya pada kategori kesenian dan hiburan dilakukan dalam rangka pengendalian kegiatan tertentu.

Lalu, karena dinilai memberatkan dan dikeluhkan pelaku usaha, pemerintah memutuskan segera menerbitkan surat edaran yang berisi soal insentif fiskal termasuk keringanan dalam penerapan tarif pajak hiburan khusus tersebut.

"Dapat kami sampaikan bahwa (pemerintah) daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70 % sesuai dengan daerah masing-masing," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (19/1).

Airlangga menjelaskan bahwa tarif pajak hiburan bisa diterapkan lebih rendah karena sejumlah ketentuan dalam pasal-pasal UU HKPD memberi ruang akan pengurangan itu.