Tunggakan Gaji Eks Karyawan Tak Dibayar, Kemanusiaan dan Tanggung Jawab Direksi DAMRI Dimana?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Juli 2024 1 hari yang lalu
Bus Damri (Foto: Dok MI)
Bus Damri (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Serikat Pekerja Karyawan Eks PPD mendesak Perusahaan Umum (Perum) DAMRI agar membanyar tunggakan para mantan karyawannya pada bulan Desember 2023.

"Ada sekitar seribu karyawan eks PPD yang hingga saat ini belum dibayarkan gajinya oleh DAMRI," kata Ketua Serikat Pekerja Karyawan Eks PPD, Davison Sinaga, dikutip Senin (1/7/2024).

Adapun Davison mengaku bahwa pada Kamis (27/6/2024), dia memenuhi pemanggilan Direksi DAMRI di Kantor Pengawas Tenaga Kerja (Wasker) Sudin Jakarta Timur, ihwal laporan yang telah dilayangkan pada 24 Januari 2024 lalu mewakili aspirasi mayoritas eks karyawan PPD.

"Laporan ini menyangkut hajat hidup para eks karyawan PPD dan keluarganya. Ada sekitar seribu karyawan eks PPD yang hingga saat ini belum dibayarkan gajinya oleh DAMRI," jelasnya.

Di ruang Pengawas Tenaga Kerja (Wasker) Lantai 3 Gedung Kota Administratif Jakarta Timur, dihadiri Direksi DAMRI, Ade Suhartini mewakili Direktur Utama DAMRI atas laporan Serikat Pekerja Karyawan eks PPD ke Wasker Sudin Tenaga Kerja.

Menurut dia, agenda pemanggilan Direksi DAMRI oleh Wasker Sudin Jaktim itu didasarkan pada laporannya ke Wasker. "Saya akan terus memperjuangkan amanat teman-teman karyawan hingga tercapai realisasi pembayaran," tegasnya.

Diketahui, bahwa undangan yang dilayangkan ini merupakan undangan keempat dari Wasker Sudin Jakarta Timur yang baru bisa dihadiri oleh Ade Suhartini selaku Direksi DAMRI.

Akhir Januari 2024, ungkap dia, laporan ini dibuat oleh serikat pekerja karyawan dan diterima oleh Wasker. "Namun, mediasi yang dijembatani Wasker antara pihak DAMRI dan Serikat Pekerja belum membuahkan hasil terkait tunggakan gaji karyawan eks PPD," ungkap Davison.

Belum dibayarkannya tunggakan gaji seribu karyawan eks PPD menunjukkan kurangnya rasa kemanusiaan dan tanggung jawab dari Direksi DAMRI.

"Bergulirnya laporan ini berdasarkan kesepakatan seluruh eks karyawan PPD yang dilayangkan melalui Serikat Pekerja ke Wasker Sudin Tenaga Kerja Jakarta Timur sebagai bentuk protes tentang hak eks karyawan yang belum dibayar oleh DAMRI hingga saat ini," tambahnya.

Davison pun berharap Dirut DAMRI mengambil tindakan nyata untuk merealisasikan hak-hak eks karyawan PPD. Meskipun PPD telah merger dengan DAMRI beberapa tahun lalu, dia meninta DAMRI tak menggantung hak-hak eks karyawan. 

"Jika dibiarkan terus seperti ini, bagaimana nasib dan keberlangsungan hidup istri dan anak-anak mereka?" tutupnya.