PT Delta Niaga Sinergi Gugat WIKA IKON, Kasus Apa?

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 23 Agustus 2024 18:06 WIB
Wijaya Karya (WIKA) (Foto: Dok MI/Aswan)
Wijaya Karya (WIKA) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - PT Delta Niaga Sinergi melayangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKA IKON).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, gugatan tersebut dilakukan PT Delta Niaga Sinergi dengan nomor perkara 243/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jakarta Pusat, tanggal 20 Agustus.

Namun demikian, Manajemen PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) menyatakan belum menerima pemberitahuan panggilan sidang dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, termasuk petitum yang diajukan oleh PT Delta Niaga Sinergi.

Sidang pertama sedianya memang dijadwalkan pada Selasa (27/8/2024) pekan mendatang. "WIKA IKON belum mengetahui nilai gugatan yang diajukan Pemohon," kata Sekretaris Perusahaan PT WIKA Mahendra Vijaya, Jumat (23/8/2024).

Pun, dia mengklaim gugatan tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan.

Kontribusi pendapatan WIKA IKON kepada perseroan sebesar Rp20,89 miliar per 31 Maret 2024, atau setara 0,59% dari keseluruhan. Sementara sepanjang 2023 lalu, WIKA IKON berkontribusi sebesar Rp204,4 miliar terhadap pendapatan WIKA.

Delta Niaga Sinergi sebelumnya juga pernah melayangkan gugatan PKPU kepada WIKA IKON pada 20 Juni lalu, bersama dengan vendor lain, PT Infinite Energy. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.

Topik:

pt-delta-niaga-sinergi wika-ikon wijaya-karya pkpu wika bumn-karya