Biaya Jet Pribadi Kaesang Janggal, Pengamat Penerbangan: Kok Jual Tiket?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 September 2024 14:01 WIB
Pengamat Penerbangan, Alvin Lie (Foto: Istimewa)
Pengamat Penerbangan, Alvin Lie (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Pengamat penerbangan Alvin Lie menyoroti penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi atau Jokowi.

Alvin mempertanyakan legalitas penggunaan jet pribadi tersebut, terutama karena jet pribadi biasanya memiliki izin non-komersial dan tidak seharusnya menjual tiket.

Disamping itu, Ia juga menyoroti potensi pelanggaran peraturan yang mungkin terjadi dalam kasus dugaan gratifikasi jet pribadi ini. “Pesawat pribadi, ijinnya Non-Komersial (Bukan Niaga) kok jual tiket? Angkut penumpang berbayar dari negara asing pula. Berapa banyak peraturan yang dilanggar?,” kata Alvin Lie melalui media sosial X dikutip Monitorindonesia.com, Kamis (19/9/2024).

Meski demikian, banyak netizen merasa penjelasan Kaesang tidak logis dan meragukan kebenarannya. Beberapa netizen lain mempertanyakan bagaimana mungkin biaya tiket jet pribadi bisa sama dengan tiket kelas bisnis. 

“Btw, 90 juta itu kira-kira harga tiket one way Singapore Airlines kelas bisnis rute Jakarta-Los Angeles. Tetap saja jauh lebih mewah dan nyaman naik private jet,” tulis netizen @_yo***h.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis laporan yang disampaikan Kaesang Pangarep, terkait penggunaan jet pribadi. 

Dari pengakuannya, harga tiket per orang yang harus dikeluarkan untuk menaiki jet pribadi itu mencapai Rp 90 juta per orang.

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, analisis itu diperkirakan memakan waktu 3-4 hari.  

"Kalau ditetapkan milik negara ini kan fasilitas akan dikonversi, jadi uang nanti disetor uangnya. Yang bersangkutan sudah bilang kira-kira Rp 90 juta lah satu orang seharga tiket. Ini kalau kita tetapkan milik negara ya," kata Pahala di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2024). 

Saat bepergian ke Amerika Serikat, Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, juga turut mengajak kakak istrinya dan stafnya. "Yang bersangkutan pergi berempat ya jadi Kaesang, istrinya, kakak istrinya dan stafnya jadi berempat, kira-kira Rp 360 juta kalau ditetapkan milik negara," ujarnya. 

Pahala menambahkan, dalam formulir gratifikasi yang diserahkan Kaesang kepada Direktorat Gratifikasi, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menulis bahwa ia merupakan anak dari penyelenggara negara. 

Ia mengatakan, tak menutup kemungkinan KPK juga akan meminta keterangan orangtua Kaesang selaku penyelenggara negara terkait dugaan gratifikasi tersebut. 

"Ya ada lah, namanya belum tentu kan bisa jadi iya, bisa jadi enggak. Tapi enggak spekulasi lah yang gitu-gituan," ucap dia. 

Sebelumnya, Kaesang Pangarep mendatangi KPK di Gedung C1, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/9/2024). Kaesang mengatakan, dirinya hadir ke KPK untuk klarifikasi perjalanannya ke Amerika Serikat yang menggunakan pesawat jet pribadi. Ia mengaku kehadirannya merupakan inisiatif sebagai warga negara yang baik, bukan undangan dari KPK. 

"Kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik, saya bukan penyelenggaraan negara, saya bukan pejabat saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan, tetapi inisiatif saya sendiri," kata Kaesang. 

Menurutnya, perjalanannya ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu merupakan tumpangan pesawat milik sahabatnya. Namun, ia enggan menjelaskan secara detail terkait fasilitas jet pribadi tersebut. 

"Tadi saya di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat yang yang numpang atau nebeng pesawatnya teman saya," tukasnya.

Topik:

Jet Pribadi Kaesang kpk media sosial gratifikasi amerika serikat netizen kaesang pangarep alvin lie tindak pidana korupsi kasus dugaan gratifikasi pengamat penerbangan nebeng Gang Ye Francine Widjojo biaya tiket jet pribadi