Menaker Bahas UMP 2025 dengan Presiden

![Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/menteri-ketenagakerjaan-yassierli-1.webp)
Jakarta, MI - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya masih menghadapi tantangan dalam merumuskan formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. Proses ini terhambat oleh sejumlah pertimbangan yang memerlukan kajian mendalam.
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli usai pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (25/11/2024).
"Jadi kami masih harus merumuskan karena banyak pertimbangan yang kemudian kita harus perhatikan," ucap Yassierli.
Yassierli, menegaskan bahwa rumus penentuan UMP 2025 harus mencerminkan keseimbangan antara peningkatan penghasilan buruh dan menjaga daya saing dunia usaha.
Proses perumusan ini yang membuat penetapan aturan terkait UMP mengalami keterlambatan dari jadwal yang telah ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
Yassierli juga menetapkan target baru dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) terkait rumus kenaikan UMP dapat tercapai pada akhir November atau awal Desember 2024.
"Jadi kami masih punya waktu sebenarnya, karena memang kalau kita mengacu ke tanggal yang di PP kan memang sudah lewat. Tadi saya sampaikan, ini kondisinya kan memang berbeda dengan adanya keputusan MK," jelasnya.
Yassierli, memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah sepakat untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait formula penentuan UMP 2025. Kini, tugasnya kini adalah merumuskan formula yang paling tepat dan seimbang.
"Kami menerima ada masukan dari teman-teman serikat pekerja, dan juga ada masukan, cukup banyak masukan dari teman-teman pengusaha, asosiasi pengusaha," tuturnya.
Dalam proses perumusan tersebut, Yassierli menekankan pentingnya mempertimbangkan kepentingan kedua pihak agar kebijakan yang dihasilkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh tanpa mengurangi daya saing pengusaha.
Topik:
formula-kenaikan-ump-2025 permenaker menteri-ketenagakerjaan presiden-ri