OJK Luncurkan Regulasi Pemeringkat Kredit Alternatif

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 22 Januari 2025 09:25 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Repro)
Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2024 (POJK 29/2024) yang mengatur Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA). Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem keuangan digital melalui pengembangan model bisnis Innovative Credit Scoring (ICS) sebagai alternatif dalam penilaian kredit.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk mendukung inovasi keuangan digital di Indonesia.

"Regulasi ini hadir sebagai tanggapan atas pesatnya perkembangan teknologi informasi yang membuka peluang efisiensi dalam berbagai proses bisnis di sektor jasa keuangan," ujarnya di Jakarta Rabu (22/1/2025).

Dengan solusi teknologi yang ditawarkan PKA dalam melengkapi riwayat kredit dengan skor kredit, diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan dan memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM. 

"OJK berkomitmen untuk terus mendukung inovasi di sektor PKA sambil memastikan penerapan standar keamanan data dan pelindungan konsumen," ucapnya.

PKA yang berizin dan diawasi OJK diharapkan mampu mengoptimalkan layanan perkreditan di sektor keuangan sekaligus menjaga penerapan prinsip tata kelola yang baik.

Sebagai salah satu bentuk inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), PKA menawarkan layanan penilaian kelayakan, kondisi, dan profil konsumen menggunakan metode inovatif berbasis data alternatif, seperti data telekomunikasi, utilitas, dan perdagangan elektronik (e-commerce). 

Kehadiran PKA memberikan dinamika baru bagi sektor jasa keuangan, terutama dalam layanan pemberian kredit. Model ini menjadi solusi untuk tantangan dalam menilai kelayakan kredit bagi individu atau kelompok yang tidak memiliki riwayat kredit (unbanked) maupun yang memiliki riwayat kredit terbatas (underbanked), termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain itu, PKA dapat dimanfaatkan oleh berbagai lini masyarakat, yaitu pelaku usaha jasa keuangan, lembaga pengelola informasi perkreditan, konsumen, serta pihak lain.

Penerbitan POJK 29/2024 ini juga merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor ITSK dan aset keuangan digital termasuk aset kripto. Salah satu ruang lingkup ITSK sebagaimana diatur dalam Pasal 213 UU P2SK adalah pendukung pasar, termasuk ICS atau PKA. 

Dalam POJK ini diatur ketentuan terkait prinsip dan ruang lingkup PKA, kelembagaan, tata kelola, penyelenggaraan PKA, pengawasan, penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha, serta aspek kepatuhan lainnya.  

Ia menyatakan bahwa regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan aktivitas PKA, sekaligus memastikan tercapainya keseimbangan antara dorongan untuk mendorong inovasi yang progresif dan perlindungan terhadap data konsumen.

OJK menggelar sosialisasi atas penerbitan POJK 29/2024 kepada Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Penyelenggara Innovative Credit Scoring yang telah terdaftar, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perhimpunan Pembiayaan Indonesia (APPI), dan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), serta calon Penyelenggara Innovative Credit Scoring yang sedang mengajukan pendaftaran, bertempat di Kantor OJK Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Selasa (21/1/2025).

Topik:

otoritas-jasa-keuangan ojk jasa-keuangan pemeringkat-kredit pka