Agung Sedayu Ngotot SHGB Laut Tangerang dari Lahan Warga Terabrasi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Januari 2025 10:38 WIB
Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang (Foto: Dok MI)
Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Agung Sedayu Group ngotot bahwa pemegang sah sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di lokasi pagar laut sepanjang 30,9 kilometer di Tangerang, Banten.

Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menegaskan bahwa lokasi pagar laut sebelumnya merupakan daratan yang mengalami abrasi menjadi laut. Menurutnya, perusahaan mengajukan sertifikat tersebut sejak 1982.

"SHGB dan SHM terbit itu adalah lahan milik warga awalnya berupa tambak atau sawah yang terabrasi tapi belum musnah," kata Muannas, Jumat (24/1/2025).

Muannas meminta pihak lain untuk memverifikasi citra google earth terkait sertifikat yang dimiliki. "Semua jelas menunjukkan bukan laut yang disertifikatkan, tetapi lahan warga yang terabrasi lalu dialihkan sudah menjadi SHGB PT dan beberapa SHM," kata dia.

Dia menekankan bahwa proses penerbitan SHGB dan SHM telah melalui prosedur hukum yang benar. "Bahwa SHGB yang ada di atas pagar laut itu semua terbit sudah sesuai proses dan prosedurnya," kata Muannas. 

Topik:

Agung Sedayu Pagar Laut