Usai Paksa Pengecer jadi Pangkalan LPG, Kini Bahlil Berdalih Temuan BPK


Jakarta, MI - Usai membuat kebijakan penghapusan pengecer dalam mata rantai distribusi elpiji 3 Kg, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, kini berdalih pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dia menyatakan bahwa penyalahgunaan distribusi liquefied petroleum gas atau LPG tabung 3 kilogram bersubsidi yang dilakukan oknum pengecer merupakan bahan temuan Badan Pemeriksa Keuangan sejak tahun 2023.
Menurut Bahlil, kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kilogram atau gas melon ini telah dikaji secara mendalam. "Semuanya adalah kebijakan yang sudah kita kaji secara mendalam, jadi ini sebenarnya barang sudah dari 2023 dengan hasil ada audit dari BPK, bahwa ada penyalahgunaannya dari oknum-oknum pengecer," kata Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Bahlil mengakui bahwa dampak dari kebijakan larangan penjualan LPG 3 kilogram di tingkat pengecer memang tanggung jawab pemerintah.
Kebijakan larangan pengecer untuk menjual LPG 3 kilogram awalnya bertujuan mengendalikan harga jual di masyarakat agar tidak ada yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Selain itu, penataan jalur distribusi terhadap komoditas yang masih disubsidi pemerintah itu dapat tepat sasaran kepada rakyat dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Kesalahan itu tidak usah disampaikan ke siapa-siapa. Kami Kementerian ESDM yang harus mengambil alih tanggung jawab dan memang tanggung jawabnya itu untuk melakukan perbaikan penataan. Perintah Bapak Presiden wajib untuk tidak boleh ada masyarakat mendapatkan yang tidak tepat," katanya.
Bahlil menyatakan bahwa pengecer LPG 3 kilogram dapat kembali beroperasi pada Selasa ini, namun berganti nama menjadi subpangkalan.
Tujuan dari pengoperasian kembali pengecer LPG 3 kilogram ini untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas subsidi tersebut. Pengecer yang kini berubah nama menjadi subpangkalan, kata Bahlil, dibekali aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.
Melalui aplikasi tersebut, pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat yang membeli LPG 3 kilogram di subpangkalan juga diwajibkan membawa kartu tanda penduduk (KTP).
Sebelumnya, Bahlil memaksa pengecer menjadi pangkalan elpiji. Belakangan karena gaduh dan mustahilnya pengecer menjadi pangkalan, Ketum Partai Golkar mewacanakan skema subpangkalan.
Lucunya, Bahlil tak bisa menjelaskan bagaimana skema perubahan pengecer menjadi sub pangkalan. Dia mengaku baru akan berdiskusi dengan PT Pertamina untuk membahas kebijakan serta aturan sub pangkalan.
"Saya nanti rapat dengan Pertamina habis ini langsung kita maraton. Kalau memang pengecer-pengecer yang sekarang sudah bagus-bagus, sudah kita kasih dulu izin sementara untuk kita naikkan sebagai sub pangkalan tanpa biaya, enggak usah pakai biaya-biaya," ujarnya, di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Rupanya kebijakan ini juga bukan kebijakan Presiden Prabowo. Berani betul Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengambil keputusan tanpa persetujuan presiden.
Kebijakan Bahlil ini telah membuat gaduh dan memakan korban jiwa. Oleh karena itu, presiden menginstruksikan agar penjualan gas kembali berjalan seperti semula di agen atau pengecer.
"Sebenarnya ini bukan kebijakan dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu, tapi melihat situasi dan kondisi, tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali," tutur Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Topik:
Bahlil LPG