Diselimuti Masalah! DPR Didesak Evaluasi Gubernur BI Perry Warjiyo


Jakarta, MI - Komisi XI DPR RI didesak agar mengevaluasi kinerja Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. Pasalnya, selama dia memimpin, BI kerap diselimuti masalah. Sebelumnya ada desakan agar Presiden Prabowo Subianto agar mencopot Perry Warjiyo dari jabatannya di BI itu.
"Jadi seharusnya Prabowo tidak mencopotnya begitu saja, yang bisa mencopot dia itu adalah kalau dia ada masalah itu adalah dari Komisi XI DPR RI. Karena yang bertanggung jawab BI itu adalah ke DPR," kata ekonom Prof. Anthony Budiawan saat dihubungi Monitorindonesia.com, Rabu (5/2/2025).
"Ini memang mesti dicarikan mekanisme bagaimana kalau memang itu membahayakan lembaga bank sentral, ya DPR harus memanggilnya. Masalahnya kan Komisi XI terindikasi menerima dana CSR itu," tambahnya.
Yang menjadi permasalahannya kata dia, adalah ada penilaian bias dari DPR sehingga tidak bisa memberikan pengawasan kepada Bank Indonesia seperti tugasnya yang seharusnya.
"Maka sudah saatnya Gubernur BI Perry Warjiyo dipanggil dan dievaluasi oleh komisi XI, mulai dari kasus korupsi CSR BI hingga anjloknya rupiah," jelasnya.
Di lain sisi, dalam kasus dugaan korupsi CSR itu, BI diduga melanggar UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI. Karena di luar tugas dan wewenang Bank BI. Praktik korupsi dana CSR BI ini merupakan bukti lemahnya pengawasan selama masa kepemimpinan Perry Warjiyo sejak 2018 alias era Joko Widodo.
"Seharusnya Perry Warjiyo, orangnya Jokowi harus dicopot namun dicarikan mekanismenya bagaimana begitu, kita harus taat hukum juga. Jadi jangan juga terjebak kembali kepada kekuasaan," tukasnya.
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Nasional (Puskabnas), Amirullah Hidayat, menegaskan bahwa pencopotan Perry perlu untuk menyelamatkan cita BI di tengah sengkarut dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR itu.
“Kasus ini bukan hanya soal uang triliunan rupiah yang hilang, tetapi juga tentang bagaimana kredibilitas Bank Indonesia sebagai penjaga moneter hancur,” kata Amirullah kepada wartawan pada Senin (27/1/2025).
Dia mengungkapkan keyakinannya bahwa korupsi tersebut telah berlangsung masif selama enam tahun terakhir. “Tidak ada alasan untuk mempertahankan Perry Warjiyo. Praktik seperti ini sudah berlangsung selama enam tahun, dan triliunan rupiah dana CSR hilang,” katanya.
Amir juga menyoroti kebijakan Presiden Joko Widodo yang mengusulkan Perry sebagai calon tunggal pada periode keduanya di tahun 2023. Menurutnya, hal tersebut menjadi bukti bahwa Perry kerap diistimewakan selama pemerintahan Jokowi.
“Tetapi kini, dengan terbongkarnya kasus korupsi masif dana CSR, sudah waktunya Perry Warjiyo diganti. Ini adalah langkah penting untuk mengembalikan integritas Bank Indonesia,” pungkasnya.
Topik:
Bank Indonesia BI Perry Warjiyo CSR BI DPR Komisi XI