Pertamax Diduga Abal-abal, Konsumen Dapat Minta Ganti Rugi dan Gugat Pertamina


Jakarta, MI - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan bahwa konsumen dapat meminta ganti rugi dan menggugat pihak PT Pertamina ihwal dugaan oplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dengan Pertalite.
Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung yang mengusut kasus dugaan korupsi tata Kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023, bahwa PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengadaan pembelian untuk pertamax atau RON 92.
Padahal, sebenarnya membeli pertalite atau RON 90 atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di storage/depo Pertamina untuk menjadi RON 92.
Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa konsumen dirugikan atas dugaan praktik tersebut karena hak untuk memilih dan mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut tidak sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
"Selain itu, ini juga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa," kata Mufti, Kamis (27/2/2025).
"Bahkan secara undang-undang, pemerintah/instansi terkait pun harus turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit," katanya.
Menurutnya, gugatan ini melalui mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan salah satunya dapat secara bersama-sama (class action) karena mengalami kerugian yang sama.
Dia menambahkan, BPKN siap membuka diri bagi konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait masalah ini. "Kami siap memberikan pendampingan dan membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya," ungkapnya.
BPKN juga mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku.
Selain itu, Pertamina diminta untuk bersikap transparan dalam memberikan informasi yang jelas dan jujur kepada konsumen mengenai kualitas produk bahan bakar yang dijual, bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat praktik pengoplosan ini.
Di sisi lain, BPKN akan memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri untuk meminta klarifikasi terhadap dugaan pengoplosan BBM ini.
Tak hanya itu saja, pihaknya juga akan segera melakukan uji sampling terhadap Pertamax yang beredar di SPBU.
Lalu, BPKN bersama Kementerian ESDM dan BUMN akan membentuk tim kerja bersama yang melibatkan stakeholder terkait untuk melakukan mitigasi, penyuluhan informasi kepada masyarakat dan aktivasi mekanisme pengaduan konsumen bagi yang mengalami kendala akibat kejadian ini.
"BPKN juga meminta Pertamina melakukan pengecekan SPBU di seluruh Indonesia secara berkala," tandasnya.
Pertamina membantah
PT Pertamina menegaskan bahwa Pertamax yang dibeli masyarakat bukan oplosan. VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso membantah isu bahwa masyarakat mendapatkan Pertalite (Ron 90) saat membeli Pertamax (Ron 92) di seluruh SPBU milik Pertamina.
Pun, dia meyakini masyarakat mendapatkan bahan bakar sesuai yang dibayar.
"Bisa kita pastikan tidak ada yang dirugikan di aspek hilir atau di masyarakat, karena masyarakat kita pastikan mendapatkan yang sesuai dengan yang mereka beli," kata Fajar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Fajar menilai ada kesalahpahaman di masyarakat dalam isu Pertamax oplosan. Menurutnya, Kejaksaan Agung pun tak menyebut ada dugaan pengoplosan Ron 90 menjadi Pertamax.
Dia menjelaskan Kejaksaan Agung sedang mendalami pembelian Ron 90 dan Ron 92 yang dilakukan sejumlah pejabat Pertamina. Namun, tak ada pernyataan dari Kejagung soal BBM oplosan.
"Bukan adanya oplosan, sehingga mungkin narasi yang keluar, yang tersebar, sehingga ada misinformasi di situ," ujarnya.
Fajar lantas merespons kabar Pertamina melakukan 'blending' bahan bakar untuk membuat Pertamax. Dia berkata beberapa produk Pertamina pun hasil percampuran beberapa jenis bahan bakar. "Kaya Petamax Green 95 itu kan blending antara Pertamax dengan Bioetanol," tandas Fajar. (an)
Topik:
BBM Pertamax Pertalite BPKN Kejagung Tata Kelola Minyak MentahBerita Sebelumnya
BPKN Panggil Dirut Pertamina Buntut Dugaan Pengoplosan BBM
Berita Selanjutnya
Harga Minyak Terjun Bebas, Pernyataan Trump Kacaukan Pasar
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
10 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB