Nah Lho! Agustina Arumsari Wakil Kepala BPKP juga Komisaris Pertamina Patra Niaga!


Jakarta, MI - Wakil Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Agustina Arumsari, ternyata juga tercatat sebagai Komisaris di PT Pertamina Patra Niaga (PPN) yang saat ini diselimuti dugaan korupsi menyeret 9 orang sebagai tersangka.
Sekadar tahu, Agustina sebelumnya menjabat sebagai Deputi Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Rangkap jabatan ini pun memicu pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan, terutama karena BPKP memiliki peran dalam mengaudit dan mengawasi keuangan negara, termasuk BUMN seperti Pertamina.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 29 Februari 2024 untuk periode 2023, Agustina Arumsari melaporkan total kekayaan sebesar Rp8,73 miliar.
Rinciannya, dia memiliki tanah dan bangunan senilai Rp2,07 miliar, terdiri dari properti di Depok dan Jakarta Pusat. Alat Transportasi dan Mesin senilai Rp210,59 juta, termasuk Toyota Kijang tahun 2003 dan Toyota Agya 1.2 G A/T tahun 2021.
Sementara harta bergerak lainnya sebesar Rp1,02 miliar. Kas dan setara kas sebesar Rp5,42 miliar. Dia juga tercatat tidak memiliki utang.
Penting dicatat, bahwa sebagai pejabat tinggi BPKP, Agustina memiliki wewenang dalam pengawasan keuangan negara, termasuk entitas BUMN seperti Pertamina. Namun, posisinya sebagai Komisaris di PT Pertamina Patra Niaga tentunya menimbulkan pertanyaan. Apakah proses audit bisa tetap objektif?
Tentunya, hal ini berpotensi bertentangan dengan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang pejabat mengaudit entitas di mana mereka memiliki kepentingan.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi apakah Agustina telah mundur dari posisinya di PT Pertamina Patra Niaga. Jika masih menjabat, ini berpotensi menjadi pelanggaran etika dalam pengawasan BUMN. Sementara Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP juga menegaskan bahwa pegawai BPKP harus bersikap independen dalam melakukan pengawasan.
Saat ini, Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Berdasarkan alat bukti yang cukup, Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pada 24 Februari 2025. Para tersangka termasuk Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan beberapa pejabat tinggi lainnya di Pertamina dan subholdingnya. Kejagung juga menetapkan dua tersangka baru pada 26 Februari 2025.
Berikut adalah daftar sembilan tersangka beserta peran mereka dalam kasus ini:
1. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Dalam kasus ini, Riva bersama Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono, Riva diduga melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.
Mereka juga memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. Riva juga diduga "menyulap" BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax.
2. Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
Dalam kasus ini, ia bersama Riva Siahaan dan Agus Purwono, Sani diduga melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.
Mereka juga memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.
3. Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
Dalam kasus korupsi ini, Yoki diduga melakukan mark-up kontrak pengiriman minyak mentah dan produk kilang.
Hal itu menyebabkan negara harus membayar biaya pengiriman lebih tinggi dari seharusnya.
4. Agus Purwono, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
Peran dia dalam kasus ini adalah bersama Riva Siahaan dan Sani Dinar Saifuddin, Agus diduga terlibat dalam manipulasi rapat optimalisasi.
Ia juga terlibat dalam pengondisian yang memungkinkan broker minyak meraih kemenangan secara ilegal.
5. Muhammad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
Ia, disebut terlihat dalam praktik mark-up kontrak pengiriman yang dilakukan Yoki.
Akibat mark-up yang dilakukannya, negara harus membayar fee tambahan sebesar 13-15 persen yang menguntungkan Kerry.
6. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
Dimas bersama Gading Ramadhan Joedo diduga melakukan komunikasi dengan Agus Purwono untuk mendapatkan harga tinggi dalam kontrak, meskipun syarat belum terpenuhi.
7. Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Gading bersama Dimas menjalin komunikasi dengan Agus Purwono demi memuluskan kontrak harga tinggi.
Ia juga diduga mendapatkan persetujuan dari Sani Dinar Saifuddin dan Riva Siahaan untuk impor minyak mentah dan produk kilang.
8. Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
Maya Kusmaya diduga memerintahkan dan memberikan persetujuan untuk melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92.
Selain itu, Maya juga memerintahkan pengoplosan produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal PT Orbit Terminal Merak. Tindakan ini menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi yang tidak sesuai dengan kualitas barang.
9. Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Edward Corne diduga terlibat dalam pembelian BBM RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 atas persetujuan Riva Siahaan.
Edward juga terlibat dalam pengoplosan produk kilang jenis RON 88 dengan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak.
Selain itu, Edward melakukan pembayaran impor produk kilang menggunakan metode spot atau penunjukan langsung, yang menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga tinggi.
Kerugian negara
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.
Namun, Kejagung memperkirakan bahwa kerugian negara bisa mencapai hampir Rp1 kuadriliun jika dihitung secara keseluruhan untuk periode 2018-2023.
Angka ini mencakup berbagai komponen, seperti kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, pembelian minyak impor dengan harga tidak wajar, dan pemberian subsidi serta kompensasi yang seharusnya bisa ditekan jika tata kelola energi berjalan dengan baik.
Kasus ini menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia dan menambah panjang daftar kasus korupsi dengan kerugian negara yang sangat besar.
Kejagung terus melakukan penyelidikan untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya. (an)
Topik:
Agustina Arumsari Wakil Kepala BPKP Kejagung Pertamina Pertamina Patra niagaBerita Selanjutnya
Diisukan Oplosan, Pertamina Libatkan Pihak Ketiga Cek Kualitas BBM
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
9 jam yang lalu
![Dukung Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025 di Mandalika, Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan Avtur Aman Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan Avtur Aman [Foto: Doc. Pertamina]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pertamina-patra-niaga-4.webp)
Dukung Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025 di Mandalika, Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan Avtur Aman
21 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB