Mendag Ultimatum Produsen Nakal, MinyaKita Diawasi Ketat Jelang Ramadan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 12 Maret 2025 17:47 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso (Foto: Ist)
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Untuk memastikan ketersediaan pasokan menjelang Ramadan dan Lebaran 2025, pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi MinyaKita, khususnya di pasar tradisional.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso usai menghadiri peluncuran Indonesia Licensing and Franchising Expo 2025 di Kementerian Perdagangan, Jakarta.

“Kami meningkatkan pengawasan, terutama di pasar rakyat, agar ketersediaan MinyaKita tetap terjamin,” kata Budi, pada Rabu (12/3/2025).

Dia juga mengatakan, jika pihaknya melakukan dua bentuk pengawasan utama. Yakni memastikan takaran dan kualitas produk, serta menjamin ketersediaan MinyaKita di tingkat pengecer.

Pemerintah juga telah menarik dari peredaran produk yang tidak memenuhi takaran yang ditetapkan. Selain itu, produsen yang terbukti melakukan kecurangan, termasuk pabrik penghasil MinyaKita yang melanggar aturan, akan dikenakan sanksi tegas.

“Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri bersama tim pengawas terus melakukan inspeksi di pasar rakyat maupun ke repacker yang ada,” ungkapnya.

Sementara itu, Moga Simatupang selaku Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag mengatakan bahwa seluruh produk MinyaKita yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditarik dari distribusi.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Pemerintah akan memberikan dua kali teguran tertulis kepada produsen yang melanggar aturan, dengan batas waktu masing-masing tujuh hari kerja. 

Jika teguran tersebut tidak dipatuhi, sanksi lebih berat akan diterapkan, mulai dari penghentian sementara penjualan, penutupan gudang, hingga pencabutan izin usaha.

Selain itu, kecurangan terkait isi dan ukuran MinyaKita juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Topik:

minyakita kemendag mendag budi-santoso