Tak Ada Alasan, BPK Harus Audit Pengembang Perumahan Subsidi


Jakarta, MI - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit pengembang perumahan subsidi yang bermasalah.
Langkah ini diambil usai kementeriannya menemukan rumah subsidi rusak, banjir, atau tidak layak. Karena itu, Ara meminta pengembang perumahan setuju diaudit.
Terkait hal itu, pengamat kebijakan publik Fernando Emas menegaskan, sudah seharusnya BPK melakukan itu dan sebaiknya perlu didukung.
"Kalau memang menurut Menteri Ara perlu dilakukan audit terhadap pengembang perumahan Subsidi, segera saja dilakukan," kata Fernando Emas kepada Monitorindonesia.com, Kamis (20/3/2024).
Fernando juga mengingatkan agar Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat Adian Napitupulu mendukung dilakukan audit terhadap para pengembang perumahan subsidi. Apalagi banyak rumah subsidi yang tidak layak dan rusak menurut temuan dari Menteri Ara.
Kalau alasan Adian pembangunan rumah subsidi bukan bersumber dari Keuangan Negara namun biaya subsidi yang diberikan kepada masyarakat penerima perumahan bersubsidi bersumber dari keuangan negara. Sehingga layak pengembang perumahan bersubsidi dilakukan audit oleh BPK terkait dengan dana subsidi apakah memang ada atau tidak penyimpangan.
"Walaupun Adian tidak bagian dari pendukung pemerintahan, seharusnya Adian mendukung dilakukan audit karena untuk mencegah terjadinya penyimpangan dana subsidi yang bersumber dari Keuangan Negara," jelasnya.
"Apalagi subsidi tersebut diberikan kepada masyarakat yang memerlukan rumah sehingga perlu diperhatikan kelayakannya dan pengembang tidak asal-asalan ketika membangun perumahan tetapi menikmati keuntungan yang besar," imbuh Fernando.
Adian sebelumnya mengatakan Menteri PKP Maruarar Sirait tidak perlu terlalu jauh mengambil langkah tersebut. "Nggak perlu, lah. Masak UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) saja diperiksa," kata Adian usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan asosiasi pengembang perumahan di Gedung DPR, Rabu (19/3/2025).
Menurut Adian, audit langsung tidak bisa dilakukan karena pengembang perumahan tidak mengelola anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Karena itu, anggota Komisi V DPR ini mengatakan Kementerian PKP perlu melihat dasar hukum pelaksanaan audit BPK terhadap pengembang perumahan.
"Ini kan swasta. Kalau ada permintaan audit, ya auditor publik," tutur politikus PDIP itu.
Menteri Ara sebelumnya mengajukan permohonan kepada BPK untuk mengaudit pengembang rumah subsidi setelah kementeriannya menemukan rumah subsidi rusak, banjir, atau tidak layak.
Dalam forum pertemuan dengan asosiasi pengembang di kantornya pada Jumat, 21 Februari 2025, Ara juga meminta pengembang perumahan setuju diaudit.
“Bukan negara mau jadi jagoan, tapi untuk melindungi masyarakat agar dapat pengembang bertanggung jawab,” kata Ara dalam rapat tersebut. “Kalau tidak setuju diaudit, sama dengan tidak setuju dengan langkah negara.”
Sementara para pengembang perumahan yang tergabung dalam sejumlah asosiasi pun menyepakati rencana audit. Bambang Setiadi, pengembang dari Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), termasuk yang sepakat dan langsung bertanya kepada Ara kapan audit akan dilaksanakan.
Ketua Bidang Perizinan, Pertanahan Apersi itu percaya diri lantaran yakin perumahan yang ia bangun tidak bermasalah.
Namun, di sisi lain, Bambang mempertanyakan apa dasar hukum Ara dalam meminta BPK mengaudit pengembang. Pasalnya, pengembang hanyalah mitra yang digandeng pemerintah untuk menyediakan rumah subsidi.
Pengembang tidak menjadi pengguna anggaran dalam program untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ini.
“Kalaupun terjadi audit, kami mengusulkan bukan hanya kepada pengembang tapi kepada PUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) setempat, kabupaten,” kata Bambang usai rapat.
Ia menjelaskan, pengembang perumahan tidak bisa serta-merta menjadi penyedia rumah bersubsidi. Ada serangkaian proses dan seleksi hingga pengembang bisa ikut program FLPP.
Sebelum membangun rumah juga ada perizinan yang harus diurus ke pemerintah daerah setempat. Kemudian ketika rumah yang dibangun pengembang ternyata tidak layak huni, persetujuan kredit untuk konsumen pun tidak bisa ditandatangani.
“Kalau ada yang harus diaudit, ya internal mereka, pemerintah, BUMN. Kemudian, ya pengguna anggaran, kementerian. Itu jelas diaudit,” kata Bambang.
Terkait usulan Menteri Ara itu, Ketua BPK RI Isma Yatun belum memberikan respons konfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (20/3/2025) malam.
Topik:
BPK Menteri PKP Maruarar SiraitBerita Sebelumnya
MBG Disebut Bawa Dampak Positif ke Ekonomi, Ini 3 Poin Penting Versi DEN
Berita Selanjutnya
Sri Mulyani dan Prabowo Bahas Gebrakan Pajak, Tax Ratio Bakal Tembus 23%?
Berita Terkait

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
20 jam yang lalu

Program Rumah Subisidi Melebihi Target, Presiden Prabowo: Menteri Ara Pekerja Keras!
1 Oktober 2025 01:33 WIB

Dipanggil Presiden Prabowo, Menteri Ara Lapor Perkembangan Terkini Penyerepan Program Rumah Subsidi
15 September 2025 21:36 WIB

Menteri PKP dan Mendagri Serahkan Rumah Subsidi Gratis untuk Keluarga Almarhum Affan di Cileungsi
1 September 2025 19:07 WIB