Saham Astra Otoparts Tertekan, Gugatan Hukum H. Sukiyat Picu Kekhawatiran Pasar
Jakarta, MI - Saham PT Astra Otoparts Tbk (AUTO) mengalami pelemahan sebesar 0,75% atau turun 15 poin ke level Rp1.985 pada perdagangan hari ini, Kamis (27/3/2025) pukul 09.30 Wib.
Pelemahan ini terjadi di tengah sorotan terhadap perusahaan akibat gugatan hukum yang diajukan oleh pengusaha nasional H. Sukiyat.
Berdasarkan pantauan monitorindonesia.com, pada sesi pembukaan, saham Astra Otoparts dibuka di level Rp2.000, yang juga merupakan harga tertingginya hari ini. Namun, seiring berjalannya perdagangan, saham ini turun hingga mencapai titik terendah Rp1.975 sebelum akhirnya ditutup di Rp1.985.
Kasus hukum yang membelit Astra Otoparts berpotensi mempengaruhi sentimen investor terhadap saham AUTO. Saat ini, saham AUTO mengalami penurunan di tengah ketidakpastian hukum yang melibatkan perusahaan.
Kasus yang Menyeret Astra Otoparts
PT Astra Otoparts Tbk. bersama dua anak usahanya, PT Velasto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa, digugat oleh H. Sukiyat dalam kasus wanprestasi yang terdaftar dengan nomor perkara 110/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr.
H. Sukiyat menuding Astra Otoparts dan anak usahanya melakukan tindakan yang merugikan bisnisnya di sektor kendaraan pedesaan atau Alat Mekanis Multiguna Perdesaan (AMMDes).
Adapun pada hari Senin (24/3/2025) sidang gugatan wanprestasi dengan nomor perkara 110/Pdt.G/2025/PN Jkt.Ut itu dihadiri pihak PT Astra Otopart Tbk.
Namun kuasa hukum PT Astra Otoparts Tbk., itu terkesan diam-diam. Bahkan tampak menghindari awak media.
“Nanti ya. Nanti ya. Saya tidak berkompetensi untuk menjawab,” kata kuasa hukum dua anak perusahaan Astra Otopart, Tbk; PT Velasto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa, Rris usai keluar dari ruang sidang.
Dalam gugatan H Sukiyat, PT Astra Otoparts sebagai pihak Turut Tergugat. Sementara dua anak usahnya yakni PT Valesto Indonesia (Tergugat I) dan PT Ardendi Jaya Sentosa (Tergugat II). Sehingga hakim menunda sidang tersebut.
Topik:
astra-otoparts auto saham kasus-penipuan gugatan-h-sukiyatBerita Sebelumnya
Update Rekomendasi Saham Kamis, 27 Maret 2025
Berita Selanjutnya
Gagal Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha Sarana Papua Ventura
Berita Terkait
Bos Djarum Dicekal ke Luar Negeri, Ini Reaksi Saham-saham Grupnya
22 November 2025 09:22 WIB
Menkeu Purbaya: Banyak Penggoreng di Pasar Saham, tetapi Sedikit yang Dihukum
11 Oktober 2025 23:08 WIB