World Bank: Kinerja Pajak Indonesia Terburuk di Dunia

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 27 Maret 2025 20:07 WIB
World Bank (Foto: Repro)
World Bank (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Bank Dunia (World Bank) menyoroti lemahnya kinerja penerimaan pajak Indonesia, bahkan menyebutnya sebagai salah satu yang terburuk di dunia. Penilaian ini termuat dalam laporannya yang berjudul "Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia" yang dirilis 2 Maret 2025.

"Kinerja penerimaan pajak Indonesia sangat buruk," terpampang di bagian introduction laporan World Bank itu, sebagaimana dikutip Rabu (26/3/2025).

Buruknya kinerja pajak ini terlihat dari rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang hanya mencapai 9,1% pada 2021. 

Angka ini bahkan lebih rendah dibandingkan negara-negara berpenghasilan menengah regional lainnya seperti Kamboja (18,0%), Malaysia (11,9%), Filipina (15,2%), Thailand (15,7%), dan Vietnam (14,7%).

"Lebih jauh lagi, Indonesia mengalami tren negatif yang mengkhawatirkan dalam rasio penerimaan pajak terhadap PDB selama dekade terakhir," dikutip dari laporan World Bank yang ditulis oleh Rong Qian dan Grzegorz Poniatowski.

World Bank menulis buku laporan ini berdasarkan basis data kajian kesenjangan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) untuk periode 2016-2021.

Dibandingkan dengan rasio yang diamati sepuluh tahun lalu, angka periode 2021 mencerminkan penurunan sekitar 2,1 poin persentase. 

Menurut World Bank, pandemi COVID-19 memperburuk masalah penerimaan pajak di Indonesia, menyebabkan penurunan drastis hingga 8,3% dari PDB pada 2020.

Lembaga ini memperkirakan bahwa Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berpotensi meningkatkan pendapatan pajak sebesar 0,7% hingga 1,2% dari PDB setiap tahunnya dalam periode 2022 hingga 2025. 

Meski demikian, sistem pemungutan pajak di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dan perlu diperbaiki lebih lanjut.

"Untuk lebih meningkatkan pemungutan pajak, penting untuk memahami tingkat dan sifat penerimaan yang hilang," tegas World Bank dalam laporannya.

Topik:

pajak penerimaan-pajak-ri world-bank