Tarif 32% Bagi RI, Kebijakan TKDN & DHE SDA jadi Sorotan


Jakarta, MI - Pemerintahan Amerika Serikat yang dipimpin oleh Donald Trump baru-baru ini mengkritik kebijakan Indonesia terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), yang dianggap sebagai hambatan non-tarif dalam perdagangan internasional.
Mengutip situs resmi Gedung Putih, kebijakan ini dimaksudkan untuk membatasi jumlah impor dan ekspor, serta melindungi industri domestik Indonesia. Namun, kebijakan tersebut juga dinilai mengurangi akses produsen Amerika ke pasar global.
"Indonesia mempertahankan persyaratan konten lokal di berbagai sektor [TKDN], rezim perizinan impor yang kompleks, dan mulai tahun ini akan mengharuskan perusahaan SDA untuk memindahkan semua pendapatan ekspor ke dalam negeri untuk transaksi senilai US$250.000 atau lebih," sebagaimana dikutip melalui Fact Sheets White House, Kamis (3/4/2025).
Ekonom Bank Danamon Hosianna Evalia Situmorang mengamini faktor tersebut menjadi latar belakang dari kebijakan Trump untuk menerapkan tarif sebesar 32% ke Indonesia.
"Iya [faktor itu yang dilihat dari Trump makanya mengenakan tarif ke Indonesia]," kata Hosianna.
Sebagai informasi, salah satu aturan TKDN termaktub dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/M-IND/PER/7/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.
Melalui regulasi tersebut, perhitungan nilai TKDN untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet dilakukan berdasarkan tiga aspek utama, yaitu manufaktur, pengembangan, dan aplikasi.
Penilaian TKDN diberikan bobot sebagai berikut: aspek manufaktur mendapatkan bobot 70%, pengembangan 20%, dan aplikasi 10%.
Selain itu, pemerintah mewajibkan penyetoran dan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sebesar 100% dengan jangka waktu minimal satu tahun, yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Beleid itu ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (17/2/2025).
Trump resmi mengesahkan tarif bea masuk baru yang bersifat resiprokal. Artinya, makin tinggi surplus perdagangan yang dinikmati suatu negara terhadap Negeri Paman Sam akan dikenakan tarif lebih tinggi.
Dengan tarif baru ini, minimal bea masuk yang harus dibayar untuk suatu produk masuk ke AS adalah 10%. Seluruh negara akan merasakannya, mulai dari Asia, Eropa, hingga Afrika. Tidak pandang bulu.
"Selama bertahun-tahun, rakyat Amerika yang bekerja keras hanya bisa menyaksikan negara-negara lain menjadi kaya dan berkuasa, sebagian besar dengan mengorbankan kita. Sekarang giliran kita untuk makmur," tutur Trump dalam acara di Rose Garden, Gedung Putih.
Tarif bea masuk baru akan diterapkan kepada sekitar 60 negara, mulai akhir pekan ini. Indonesia termasuk salah satu negara yang terkena dampak dari tarif bea masuk baru tersebut. Dalam kebijakan ini, produk yang dibuat di Indonesia akan dikenakan tarif sebesar 32%.
Topik:
tarif-as tkdn dhe-sda