Komisaris Utama Telkom Mundur, RUPS akan Tentukan Pengganti Dalam 90 Hari

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 14 April 2025 16:32 WIB
Telkom Indonesia (Foto: Ist)
Telkom Indonesia (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) mengumumkan pengunduran diri Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sebagai Komisaris Utama/Komisaris Independen pada Kamis (10/5/2025). Langkah ini diambil seiring dengan penunjukan Bambang sebagai Dekan Asian Development Bank Institute (ADBI).

Octavius Oky Prakarsa, VP Investor Relations TLKM, mengonfirmasi bahwa pengunduran diri tersebut merupakan konsekuensi dari ketentuan kontrak ADBI yang melarang rangkap jabatan, termasuk di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Octavius menjelaskan lebih lanjut bahwa langkah ini sesuai dengan peraturan yang ada.

“ Hal itu sebagai konsekuensi dari ketentuan dalam kontrak dengan ADBI yang melarang adanya rangkap jabatan pada entitas bisnis termasuk di Badan Usaha Milik Negara,” tulis Octavius dalam keterangan resmi Jumat (11/4/2025).

Ia mengungkapkan bahwa pengunduran diri Bambang Brodjonegoro tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan. Namun demikian, perubahan ini mempengaruhi komposisi Dewan Komisaris Telkom.

“Jika pengunduran diri efektif, jumlah anggota Dewan Komisaris Telkom berkurang menjadi delapan orang dengan dua di antaranya adalah Komisaris Independen," tutur Octavius.

"Dapat disimpulkan bahwa setelah pengunduran diri Bambang Brodjonegoro, perseroan tidak lagi dapat memenuhi batas minimum jumlah Komisaris Independen sebagaimana diatur dalam ketentuan pasar modal karena jumlah Komisaris Independen kurang dari 30% dari total anggota Dewan Komisaris," tambahnya.

TLKM berencana untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna memutuskan pengunduran diri tersebut, dengan batas waktu paling lambat 90 hari setelah surat diterima.

"Pemenuhan kuota Komisaris Independen akan dilakukan dalam RUPS terdekat dengan memperhatikan batas waktu maksimal 90 hari," tandasnya.

Topik:

telkom-tlkm pengunduran-diri-bambang-brodjonegoro