Pemerintah Targetkan Rp10 Triliun dari Lelang Sukuk Negara Besok

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 28 April 2025 14:43 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Ilustrasi (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pemerintah akan menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada Selasa (29/4/2025), dengan target indikatif senilai Rp10 triliun. Lelang ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan bahwa seri yang akan dilelang meliputi SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk).

Menurut keterangan pers DJPPR Kemenkeu, dikutip di Jakarta, Senin (28/4/2025), pokok-pokok syarat dan ketentuan SBSN yang akan dilelang dengan tanggal setelmen 2 Mei 2025 adalah sebagai berikut:

  • SPNS13102025 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 13 Oktober 2025, imbalan diskonto
  • SPNS12012026 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 12 Januari 2025, imbalan diskonto
  • PBS003 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 15 Januari 2027, imbalan 6.00000 persen
  • PBS030 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 15 Juli 2028, imbalan 5.87500 persen
  • PBS034 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 15 Juni 2039, imbalan 6.50000 persen
  • PBS039 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 15 Juni 2041, imbalan 6.62500 persen
  • PBS038 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 15 Desember 2049, imbalan 6.87500 persen.

Seluruh seri SBSN yang ditawarkan didukung oleh underlying asset berupa proyek atau kegiatan dan APBN 2025 dan barang milik negara (BMN).

Alokasi pembelian nonkompetitif untuk seri SPNS13102025 dan SPNS12012026 yaitu maksimal 99 persen dari jumlah yang dimenangkan.

Sementara itu, untuk seri sukuk lainnya, alokasi nonkompetitif ditetapkan sebesar 30%, dengan batas maksimal kemenangan hingga 200% dari target indikatif yang ditetapkan.

Lelang SBSN ini akan dilakukan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Secara prinsip, seluruh pihak, baik investor perorangan maupun institusi, diperbolehkan mengajukan penawaran pembelian (bids) dalam proses lelang.

Namun, pelaksanaan penawaran tersebut harus dilakukan melalui Dealer Utama yang telah ditunjuk dan disetujui oleh Kementerian Keuangan.

Topik:

sbsn lelang-sukuk djppr-kemenkeu