DPR Soroti Tax Ratio Stagnan Meski Ekonomi Tumbuh


Jakarta, MI - Di tengah pertumbuhan ekonomi nasional yang stabil, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, justru menyoroti stagnasi rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), atau tax ratio.
Ia membeberkan angka yang menjadi perhatian. Pada 2020, tax ratio hanya 8,33%. Angka ini naik ke 9,11% pada 2021 dan sempat menyentuh 10,41% di 2022. Namun, tax ratio menurun ke 10,31% pada 2023 dan kembali turun menjadi 10,07% di tahun 2024.
Kondisi itu, menurut Misbakhun, berbanding terbalik dengan capaian rasio penerimaan pajak sebesar 12,74% pada 2005 dan 13,05% pada 2008.
Sebagai informasi, pertumbuhan ekonomi Indonesia minus 2,07% secara tahunan atau year-on-year (yoy) pada 2020; 3,69% pada 2021; 5,3% pada 2022; 5,05% pada 2023; dan 5,03% pada 2024. Sementara, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2005 sempat mencapai 5,6% dan 6,1% pada 2008.
"Kalau setiap tahun, pertumbuhan ekonomi yang terus tumbuh berkontribusi 0,2% saja, kita sudah tambahan sekitar 4% dalam 20 tahun. [Tax ratio] 16,75% dengan PDB Rp22.139 triliun [pada 2024]," ujar Misbakhun dalam rapat dengar pendapat bersama Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, dikutip Jumat (9/5/2025).
Misbakhun menyoroti bahwa meskipun perekonomian nasional terus menunjukkan tren pertumbuhan dan target penerimaan pajak dalam APBN semakin meningkat, rasio penerimaan pajak terhadap PDB justru stagnan.
"Pada saat kue [perekonomian] bertambah, tax ratio kita stagnan,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa parlemen sebenarnya telah memberi dukungan kepada Ditjen Pajak untuk mendorong peningkatan tax ratio, seperti menyetujui pengampunan pajak (tax amnesty) sebanyak dua kali hingga Automatic Exchange of Information.
Dalam kesempatan tersebut, Misbakhun juga menyampaikan data kinerja penerimaan pajak hingga April 2025 yakni sebesar Rp451,1 triliun. Angka ini turun 27,73% secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.
Selain itu, penerimaan pajak bruto tercatat baru Rp627,54 triliun per April 2025. Angka ini terkontraksi 14,6% (yoy) bila dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. Pada periode yang sama, pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi tercatat Rp176,43 triliun atau tumbuh sebesar 59,47% (yoy).
Misbakhun menyampaikan data soal kinerja penerimaan pajak saat rapat dengar pendapat bersama Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo.
"Jadi Bapak [Suryo] nanti cek laporan [penerimaan pajak hingga April 2025] sama dengan [data] di kantor [DJP]. Namun, tidak usah ditanya pak, saya dapat dari mana," tutur Misbakhun.
Dalam forum yang sama, Suryo hanya memaparkan penerimaan pajak yang mencapai Rp400,1 triliun hingga 31 Maret 2025. Angka ini setara 16,1% terhadap APBN dan meningkat dibandingkan realisasi Rp240,4 triliun hingga 28 Februari 2025.
Topik:
tax-ratio dpr ekonomi-indonesiaBerita Sebelumnya
Daftar Saham yang Layak Dicermati Hari Ini, 9 Mei 2025
Berita Selanjutnya
Harga CPO Rebound Usai 7 Hari Terkoreksi
Berita Terkait

Dasco soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR ke MK: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut
10 jam yang lalu

KPK akan Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024) soal Korupsi CSR BI, Ini Daftarnya
19 jam yang lalu