Tak Patuh Deadline, 132 Emiten Disanksi BEI soal Laporan Keuangan


Jakarta, MI - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas terhadap 132 emiten yang belum juga menyerahkan Laporan Keuangan Interim untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2025. Padahal, batas waktu pelaporan telah ditetapkan pada Rabu, 30 April 2025 lalu.
Sebagai bentuk penegakan aturan, BEI menjatuhkan Peringatan Tertulis I kepada seluruh perusahaan tercatat yang belum menyerahkan laporan keuangannya tepat waktu.
“Berdasarkan pemantauan Bursa hingga batas waktu tersebut, status penyampaian Laporan Keuangan Interim untuk periode yang berakhir 31 Maret 2025 telah ditetapkan,” kata Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar. Dikutip Senin (26/5/2025).
Dari total 1.065 emiten yang tercatat di Bursa, sebanyak 902 perusahaan yang memang diwajibkan menyampaikan laporan keuangan interim. Namun, hingga batas akhir pelaporan, baru 746 perusahaan yang menyerahkan laporan.
Sementara itu, 132 emiten lainnya tidak menyampaikan laporan keuangan sama sekali, baik yang diaudit maupun yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik, sehingga langsung dikenai sanksi oleh Bursa.
Adapun 17 emiten menyatakan akan menyampaikan laporan yang sedang ditelaah oleh akuntan publik, sementara 14 lainnya berencana menyampaikan laporan yang telah diaudit.
BEI mencatat terdapat 156 perusahaan dan efek tercatat yang tidak diwajibkan menyampaikan laporan interim, termasuk perusahaan yang baru melantai setelah 31 Maret 2025, perusahaan papan akselerasi, serta entitas seperti ETF, DIRE, DINFRA, EBA-KIK, Waran Terstruktur, hingga DUPPR.
Bursa menegaskan bahwa kewajiban pelaporan ini mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi. Apabila batas waktu pelaporan jatuh pada hari libur, maka perusahaan wajib menyampaikan laporan paling lambat pada hari bursa berikutnya.
Bagi perusahaan yang menyampaikan laporan keuangan dalam bentuk audit atau review terbatas, rencana serta alasan keterlambatannya harus disampaikan paling lambat satu bulan setelah tanggal laporan interim berakhir. Seluruh proses pelaporan juga diwajibkan dilakukan secara elektronik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BEI mengimbau perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pelaporan untuk segera menyerahkan laporan keuangannya guna menghindari potensi sanksi lanjutan.
Topik:
laporan-keuangan bursa-efek-indonesia