Harapan Pupus! Diskon Tarif Listrik 50% Dibatalkan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 2 Juni 2025 17:06 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Tangkapan Layar YouTube)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Tangkapan Layar YouTube)

Jakarta, MI - Pemerintah membatalkan rencana pemberian potongan tarif listrik sebesar 50% untuk periode Juni–Juli 2025, yang sebelumnya sempat menjadi bagian dari wacana paket bantuan ekonomi nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memutuskan hanya akan memberikan lima dari enam stimulus yang sempat dirancang. 

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor risiko global yang berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

Sri Mulyani menyebut, Presiden Prabowo ingin menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan memperkuat stabilitas. Karena itu, diputuskan lima stimulus yang dianggap paling tepat untuk kondisi saat ini,

"Hari ini diputuskan 5 hal yang menjadi paket kebijakan ekonomi dengan target-target dari mereka yang akan mendapatkan manfaat dari paket stimulus tersebut," jelas Sri Mulyani dalam Konfrensi Pers di Istana Negara, Senin (2/6/2025).

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, diskon tarif listrik 50% sempat direncanakan masuk dalam stimulus ekonomi ini. 

Menurut Kementerian Perekonomian (Menko Perekonomian) sebelumnya, Diskon akan berlaku untuk sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga, terutama untuk pelanggan 1.300 Volt Amphere ke bawah.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembahasan mengenai pelaksanaan program diskon itu sebenarnya telah dilakukan dalam rapat bersama para menteri. Namun ternyata untuk kebutuhan proses penganggarannya jauh lebih lamban. 

"Sehingga kalau kita tujuannya bulan Juni-Juli, kita tidak bisa jalankan sehingga itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah," ujar Sri Mulyani.

Ia menyatakan, waktu awal desain subsidi upah, sejatinya masih ada pertanyaan mengenai target penerimanya, karena ini pernah dilakukan saat covid, waktu data BPJS masih perlu dibersihkan. 

Adapun saat ini, kendati data BPJS sudah clean, maka pekerja yang di bawah gaji Rp 3,5 juta dan sudah siap, maka diputuskan dengan kesiapan data dan program.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya mengungkapkan bahwa rencana kebijakan diskon tarif listrik berasal dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sehingga ia belum dapat memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

"Saya sampai dengan sekarang belum pernah menyampaikan itu, dan itu kan dari tempat yang lain ya, dari kementerian lain, jadi saya belum bisa mengomentari itu," tuturnya di sela acara 2025 Energy & Mineral Forum di Kempinski, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Bahlil juga menegaskan, pihaknya belum mengetahui formulasi dari rencana tersebut dan belum dilibatkan dalam pembahasan mengenai rencana pemberian diskon tarif listrik.

"Gini-gini setahu saya gini ya kalau ada pemotongan atau apapun dalam mekanismenya selalu ada pembahasan dulu pembahasannya, biasanya ada Kementerian ESDM. Saya gak tahu detail ini sudah ada apa belum, saya belum tahu, yang jelas sampai hari ini saya belum mendapat laporan itu," ungkap Bahlil di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Berikut lima stimulus ekonomi yang akan dijalankan:

1. Diskon Transportasi

a. Terdapat 3 jenis Diskon Transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025) antara lain:

  • Diskon Tiket Kereta sebesar 30%
  • Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6%
  • Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50%

b. Penerapan Program oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN.

2. Diskon Tarif Tol

a. Diskon Tarif Tol sebesar 20% untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025).

b. Skema program sama dengan pemberlakuan Diskon pada Nataru dan Lebaran.

c. Penerapan Program oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan.

3. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan

a. Tambahan Kartu Sembako Rp200.000/Bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan.

b. Bantuan Pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM untuk bulan Juni-Juli 2025 disalurkan 1 kali di bulan Juni 2025.

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

a. Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp300.000/Bulan untuk sekitar 17,3 Juta Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab. Dan Rp 288 ribu guru Kemendikdasmen dan Rp 277 ribu Guru Kemenag untuk 2 bulan (Juni-Juli 2025). Disalurkan pada bulan Jubi 2025 sebesar Rp 10.72 triliun.

5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK

a. Perpanjangan Diskon 50% dilakukan kembali selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya senilai Rp 0,2 triliun (Non APBN)

Realisasi Feb-Mei 2025 mencapai 2,7 juta pekerja di 6 industri padat karya.

Topik:

diskon-tarif-listrik menkeu-sri-mulyani