Dinilai Belum Jelas, Buruh Desak Prabowo Kaji Ulang Satgas PHK

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 10 Juni 2025 13:53 WIB
Kalangan Buruh Meminta agar Satgas PHK Dikaji Ulang (Foto: Dok MI)
Kalangan Buruh Meminta agar Satgas PHK Dikaji Ulang (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kalangan buruh menyuarakan kegelisahan mereka terhadap rencana pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Mereka meminta agar wacana tersebut dikaji ulang.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, mengatakan bahwa hingga kini belum ada kemajuan signifikan dalam realisasi dua lembaga tersebut. Menurutnya, persoalan teknis seperti kewenangan dan alokasi anggaran masih menjadi penghambat utama.

"Niatan Presiden Prabowo membentuk Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional perlu dikaji ulang," katanya, melalui keterangan resmi, dikutip Selasa (10/6/2025).

Ia juga menyoroti bahwa pemerintah sebenarnya telah memiliki sejumlah lembaga di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), seperti Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, Dewan Pengupahan Nasional, hingga Komite Pengawas Ketenagakerjaan.

Namun, menurutnya, seluruh lembaga tersebut hingga saat ini belum bekerja dan berfungsi secara efektif atau hanya sebuah formalitas belaka, yang seharusnya melakukan berbagai kajian soal kebijakan ketenagakerjaan dalam negeri.

"Selain itu juga, ada Dewan Jaminan Sosial Nasional yang bertugas mengawasi dan memberikan masukan perbaikan jaminan sosial," tambahnya.

Oleh sebab itu, Ristadi pun meminta pemerintah untuk mengefektifkan kembali lembaga-lembaga tersebut, dengan melakukan penambahan tugas dan fungsinya, serta payung hukumnya.

Ia juga mendesak agar Kemnaker meningkatkan kinerjanya sebagai otoritas ketenagakerjaan negara dalam menyiapkan berbagai program untuk mengembangkan kemampuan para pekerja di dalam negeri.

"Kemudian, lebih sering turun lapangan, kurangi diskusi-diskusi dan acara-acara seremonial yang tidak berdampak atasi masalah ketenagakerjaan." imbuhnya.

Kemudian, ia juga menilai bahwa rencana pembentukan satgas PHK dan DKBN tersebut tak sesuai dengan semangat efisiensi anggaran yang sejak awal tahun telah digaungkan oleh pemerintah.

Pembentukan lembaga itu juga "tentu akan mengganggu semangat penghematan anggaran tersebut."

"Secara tersirat pembentukan satgas PHK dan dewan kesejahteraan buruh nasional akan mendelegitimasi sebagian fungsi Kemnaker. Dengan kata lain, seolah Presiden tidak percaya kepada kementrian ketenagakerjaan untuk atasi masalah ketenegakerjaan," jelasnya.

Wacana pembentukan satgas dan DKBN tersebut sebelumnya muncul sebagai janji pemerintah yang ditujukan sebagai langkah memitigasi terjadinya penambahan PHK dan menekan pengangguran di Tanah Air pada perayaan Hari Buruh Internasional awal Mei lalu.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerangkan, penyebab pembentukan satuan tugas (satgas) pemutusan hubungan kerja (PHK) pemerintah masih belum rampung.

Yassierli menyampaikan bahwa pembentukan Satgas PHK sejatinya tinggal menunggu waktu peluncuran. Namun, proses tersebut masih terhambat karena harus melalui koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait.

"Sebenarnya, satgas PHK tinggal tunggu launching. [Tetapi,]saya sampaikan, ini tidak hanya bicara tentang memitigasi PHK," kata Yassierli dalam konferensi di kantornya, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Menurutnya, satgas ini dirancang untuk melakukan perencanaan dalam dunia ketenagakerjaan dari hulu hingga ke hilir yang pastinya juga akan beririsan langsung dengan lembaga lain.

Topik:

satgas-phk aktivis-buruh