Sri Mulyani Beberkan Alasan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026


Jakarta, MI - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alasan di balik rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai tahun depan.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus memperluas cakupan peserta Penerima Bantauan Iuran (PBI)
"Sustainability dari jaminan kesehatan nasional akan sangat tergantung pada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak biayanya semakin besar," tutur Sri Mulyani, dalam Rapat dengan Badan Anggaran di DPR Kamis (21/8/2025).
Ia menegaskan, keputusan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan juga diikuti oleh penyesuaian alokasi anggaran untuk PBI dari APBN.
"Waktu keputusan menaikkan tarif BPJS memutuskan PBI dinaikkan artinya dari APBN tapi yang di mandiri ga dinaikkan maka memberikan subsidi sebagian. Dari mandiri itu masih di Rp35 ribu seharusnya Rp42ribu jadi Rp7.000 nya dibayar pemerintah terutama PBPU," jelasnya.
Namun, Sri Mulyani belum mengungkapkan besaran kenaikan iuran BPJS yang akan dilakukan di tahun depan. Ia menegaskan pembahasan lebih rinci terkait skema penyesuaian iuran masih akan dilakukan oleh beberapa lembaga terkait seperti Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
"Kami akan prosesnya membahas dengan Menteri Kesehatan dan BPKS kesehatan karena itu lembaga yang memandatkan untuk membahas," imbuhnya.
Rencana Penyesuaian Tarif di Nota Keuangan 2026
Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan akan mengalami penyesuaian secara bertahap mulai tahun 2026. Ketentuan tersebut tercantum dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
Dalam buku tersebut dijelaskan, pemerintah membuka ruang kenaikan iuran BPJS pada tahun depan.
"Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menyeimbangkan kewajiban antara 3 pilar utama (Pendanaan JKN), iuran penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap," demikian dikutip dari Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.
"Untuk itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah," lanjut pemerintah.
Buku menyebut bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan secara bertahap dilakukan demi meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam buku, pemerintah juga menjelaskan sejatinya kondisi kesehatan aset Dana Jaminan Nasional Kesehatan hingga akhir 2025 masih diperkirakan terkendali. Meski demikian, ada risiko penurunan kondisi keuangan yang perlu dimitigasi.
Penurunan antara lain dipicu beberapa tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan Program JKN. Dari sisi peserta misalnya, tantangan muncul dari tingginya jumlah peserta nonaktif, terutama dari golongan Peserta Bukan Penerima Upah.
Selain itu, masih banyak peserta yang menunggak iuran. Dalam dokumen RAPBN, pemerintah juga menyoroti dampak pelemahan ekonomi serta maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berpotensi menambah persoalan bagi JKN.
"PHK massal dapat mengurangi jumlah peserta Pekerja Penerima Upah sehingga berpotensi meningkatkan peserta nonaktif," sebut isi buku itu.
Tantangan lain muncul pada sisi efektivitas penerimaan iuran. Tingkat kepatuhan pembayaran yang rendah berdampak langsung pada arus kas BPJS Kesehatan sebagai pelaksana Program JKN.
"Selain itu, iuran JKN yang belum menjadi prioritas penganggaran beberapa pemda juga membuat kolektibilitas iuran daerah belum optimal," demikian isi buku itu.
Topik:
iuran-bpjs-kesehatan menteri-keuanganBerita Sebelumnya
Tumbuh 5,8%, BNI Salurkan KUR Rp195 Triliun di Kuartal II 2025
Berita Selanjutnya
10 Tokoh Muda Inspiratif Indonesia Masuk Nominasi TOYP 2025
Berita Terkait

Purbaya Jadwalkan Pertemuan dengan Asosiasi Rokok untuk Bahas Cukai
23 September 2025 14:51 WIB

Gebrakan Purbaya: Dana Rp200 Triliun ke Himbara Tekan Bunga Deposito
23 September 2025 09:36 WIB