Pemerintah Kaji Ulang Pajak Minimum Global 15% di KEK

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 10 September 2025 17:06 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Ilustrasi (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan kembali penerapan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) sebesar 15%, khususnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Mengacu pada laman resmi Kementerian Keuangan, kebijakan GMT dirancang untuk mencegah praktik perpindahan laba ke negara-negara dengan tarif pajak rendah atau nol, sehingga memastikan bahwa perusahaan membayar pajak sesuai dengan keuntungan yang mereka peroleh.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa meski aturan GMT telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 yang berlaku sejak 31 Desember 2024, pemerintah masih terus melakukan pembahasan dengan Kementerian Keuangan mengenai penerapan teknisnya.

"Terkait dengan GMT, kita sudah diskusi dengan Kemenkeu, karena sudah ada PMK-nya. Cuma kan, sama dengan negara lain, pembelakuannya masih ada [kita] pertimbangkan lagi. Negara-negara lain juga," ujar Susi di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, dikutip Rabu (10/9/2025). 

Dalam kesempatan itu, Susi menjelaskan bahwa KEK merupakan fasilitas utama yang ditawarkan pemerintah untuk menarik investasi, terutama melalui pemberian insentif fiskal. Indonesia saat ini menawarkan beragam fasilitas, mulai dari tax holiday, pembebasan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) di kawasan KEK, hingga penangguhan bea masuk.

Namun, tantangannya cukup besar karena negara tetangga dinilai lebih agresif. Thailand, misalnya, memberi keringanan pajak penghasilan (PPh) perusahaan serta tax allowance investasi. Malaysia menawarkan tax allowance dan insentif khusus sektor logistik. Sementara Vietnam bahkan memberi kombinasi tax holiday, pembebasan bea impor, hingga insentif pajak badan.

Oleh karena itu, ia menekankan perlunya strategi lebih progresif agar KEK Indonesia bisa bersaing dalam menarik investasi asing di tengah ketatnya persaingan antarnegara ASEAN dan India.

"Jadi sebenarnya kalau kita lihat potensi pengembangan KEK kita masih sangat besar, khususnya untuk mendorong pengembangan dari luasan area yang mendapatkan insentif KEK maupun bentuk-bentuk insentif fiskal maupun non fiskal yang masih bisa kita kembangkan lagi ke depan," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan sejalan dengan kesepakatan global, ketentuan PMG berlaku bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta Euro. Wajib pajak dimaksud akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15% mulai tahun pajak 2025.

Dalam hal tarif pajak efektif kurang dari 15%, wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak tambahan (top up) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Sebagai contoh, untuk tahun pajak 2025, estimasi jumlah pajak dibayarkan paling lambat tanggal 31 Desember 2026.

"Pajak minimum global merupakan wujud upaya negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, yang telah diusahakan bersama setidaknya dalam lima tahun terakhir," kata Febrio dalam siaran pers, Kamis (16/1/2025).

Terkait kewajiban pelaporan pajak minimum global, pemerintah menetapkan batas waktu paling lambat 15 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Namun, khusus pada tahun pertama ketika wajib pajak mulai masuk dalam cakupan aturan ini, diberikan kelonggaran hingga 18 bulan.

Sebagai contoh, apabila wajib pajak masuk dalam cakupan pada tahun pajak 2025, maka pelaporan pertama dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2027.

Kemudian, untuk tahun pajak 2026, pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2028. Ketentuan mengenai bentuk formulir, tata cara pengisian, pembayaran, dan pelaporan surat pemberitahuan tahunan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Febrio menjelaskan bahwa penerapan pajak minimum global bertujuan meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom) dengan memastikan perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi. Ketentuan ini tidak berdampak bagi wajib pajak orang pribadi dan UMKM.

Ia menegaskan, dalam pelaksanaannya pemerintah tetap memperhatikan iklim investasi di Indonesia. Oleh karena itu, sektor-sektor strategis yang berperan penting bagi pertumbuhan ekonomi di masa depan akan tetap dijaga daya saingnya melalui pemberian insentif yang terarah dan terukur.

Topik:

pajak-minimum-global kawasan-ekonomi-khusus