DPR Pertanyakan Tak Kunjung Terbitnya PP Dari UU No 2/2025 Tentang Minerba

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 4 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar (Foto: Dok MI)
Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam melaksanakan tata kelola pertambangan mineral dan batubara (minerba). Hal ini terkait belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba).

Menurut Gunhar, dengan merujuk pada Pasal 174 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2025, aturan pelaksana tersebut seharusnya sudah diterbitkan paling lambat enam bulan sejak UU berlaku. Namun hingga kini PP dimaksud tak kunjung terbit.

“Ini menjadi pertanyaan serius. Apakah pemerintah betul-betul konsisten dan serius dalam membenahi tata kelola minerba atau justru membiarkan ketidakpastian hukum berlarut-larut?” ujar Gunhar, Sabtu (4/10/2025).

Gunhar menegaskan, keterlambatan penerbitan PP tersebut berpotensi menimbulkan dampak luas. Bukan hanya pada kepastian hukum bagi pelaku usaha minerba, tetapi juga bagi pihak-pihak yang secara prioritas diberikan ruang dalam regulasi baru ini untuk bisa mengelola tambang, seperti organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, BUMD, UMKM, dan koperasi.

“Undang-undang ini sudah memperbarui banyak ketentuan dari regulasi sebelumnya. Namun tanpa aturan pelaksana, maka ruh perubahan itu tidak bisa berjalan. Akibatnya, baik dunia usaha maupun pihak-pihak yang diamanatkan mendapatkan prioritas, tidak bisa bergerak,” tegasnya.

Gunhar meminta pemerintah segera menerbitkan PP dimaksud agar kepastian hukum, keadilan, serta arah kebijakan minerba bisa lebih jelas. 

“Jangan sampai terkesan tarik ulur kepentingan. Yang paling penting adalah kepastian dan kejelasan arah tata kelola minerba yang adil dan transparan,” pungkasnya.

Topik:

dpr-ri minerba peraturan-pemerintah yulian-gunhar