Industri Asuransi Jiwa Tertekan, Premi September Susut 2,06%
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi industri asuransi jiwa hingga September 2025 mencapai Rp132,85 triliun. Namun, capaian tersebut mengalami penurunan 2,06% secara tahunan (year on year/yoy).
"Premi asuransi jiwa yang sedikit terkontraksi sebesar 2,06% year on year dengan nilai sebesar Rp132,85 triliun," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam Rapat Dewan Komisioner OJK, dikutip Senin (10/11/2025).
Penurunan pertumbuhan premi asuransi jiwa ini tercatat lebih dalam dibandingkan kinerja pada Agustus 2025. Saat itu, premi asuransi jiwa mencapai Rp117,51 triliun, atau turun 1,21% secara tahunan.
Di sisi lain, pendapatan premi industri asuransi umum dan reasuransi justru tumbuh sebesar 3,38% yoy dengan nilai mencapai Rp113,49 triliun per September 2025.
Dari aspek permodalan, tingkat Risk Based Capital (RBC) industri masih berada pada level yang kuat. RBC asuransi jiwa tercatat sebesar 481,94%, sedangkan asuransi umum dan reasuransi berada pada level 326,38%, jauh di atas ambang batas ketentuan minimum 120%.
Secara keseluruhan, akumulasi premi asuransi komersial sepanjang Januari hingga September 2025 mencapai Rp246,34 triliun, atau tumbuh tipis 0,38% secara tahunan.
Topik:
asuransi asuransi-jiwaBerita Sebelumnya
Transformasi SDM Jadi Katalis Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan BTN
Berita Selanjutnya
Ini Tanggapan BI soal Rencana Redenominasi Rupiah
Berita Terkait
Influencer Titan Tyra jadi Korban Kasus WanaArtha Life, Ini Awal Mula Permasalahan
9 Oktober 2025 15:43 WIB
Bayar Jaminan Langsung Bebas, Putra Bos Wanaartha Life Bikin Publik Murka
9 Oktober 2025 09:39 WIB