Ini Tanggapan BI soal Rencana Redenominasi Rupiah
Jakarta, MI - Pemerintah kembali mengaktifkan wacana redenominasi rupiah yang akan menyederhanakan nilai mata uang dari Rp1.000 menjadi Rp1. Proses ini akan diatur melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah yang ditargetkan rampung pada 2027.
Rencana redenominasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029 yang diterbitkan pada 10 Oktober 2025.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa BI siap berkoordinasi dengan pemerintah dan DPR terkait tahapan kebijakan redenominasi.
“Bank Indonesia bersama pemerintah dan DPR akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi,” kata Ramdan dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).
Ramdan menjelaskan bahwa redenominasi merupakan upaya penyederhanaan jumlah angka pada uang rupiah tanpa mengubah nilai atau daya belinya. Misalnya, uang Rp 1.000 akan menjadi Rp 1, namun harga barang dan pendapatan masyarakat juga akan disesuaikan agar nilainya tetap sama.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara hati-hati dan melibatkan kerja sama lintas lembaga supaya tidak menimbulkan gejolak di pasar.
“Redenominasi rupiah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional,” ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan kebijakan ini akan mempertimbangkan waktu yang tepat dengan memperhatikan kondisi politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis seperti sistem hukum, logistik, dan teknologi informasi.
“Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Y. Yudhi Sadewa telah memasukkan rencana redenominasi ke dalam PMK 70/2025 sebagai bagian dari strategi jangka menengah Kementerian Keuangan. Dalam dokumen tersebut disebutkan, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi ditargetkan rampung pada 2027.
Pemerintah menilai kebijakan redenominasi penting untuk meningkatkan efisiensi perekonomian, memperkuat daya saing nasional, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, serta memastikan stabilitas nilai rupiah sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat dan peningkatan kredibilitas mata uang nasional.
Topik:
bank-indonesia redenominasi-rupiahBerita Sebelumnya
Industri Asuransi Jiwa Tertekan, Premi September Susut 2,06%
Berita Selanjutnya
Purbaya: Target Pajak 2025 Sulit Tercapai, Ekonomi Sedang Lesu
Berita Terkait
Kredit Perbankan Melambat di Oktober, UMKM Kena Imbas Sikap Hati-Hati Bank
21 November 2025 14:51 WIB
BI-DPR Sepakati Asumsi Makroekonomi ATBI 2026: Ekonomi 5,33 Persen
14 November 2025 09:22 WIB