Vonis Kasus Uang Tutup Mulut Ditunda Lagi, Pengacara Trump Diberi Waktu 10 Hari Ajukan Mosi Pembatalan Kasus

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 November 2024 14:33 WIB
Donald Trump (Foto: Istimewa)
Donald Trump (Foto: Istimewa)

New York, MI - Vonis kasus uang tutup mulut terhadap Presiden terpilih AS Donald Trump kembali ditunda oleh Hakim Negara Bagian New York, Juan Merchan. 

Putusan Merchan pada Jumat (22/11/2024)) menandai ketiga kalinya pembacaan vonis terhadap Trump ditunda, setelah presiden terpilih AS itu dinyatakan bersalah secara pidana awal tahun ini karena memalsukan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang film dewasa.

Merchan memberi pengacara Trump tenggat waktu hingga 2 Desember untuk mengajukan mosi pembatalan kasus, dan memberi jaksa hingga 9 Desember untuk menanggapi, menurut laporan NBC.

Jaksa pada Selasa (19/11) mengatakan mereka tidak akan menentang penundaan vonis untuk memberi waktu kepada pengacara Trump mengembangkan argumen hukum apa pun untuk membatalkan kasus tersebut.

Namun, jaksa berjanji untuk melawan segala upaya untuk menghentikan kasus Trump.

"Masyarakat sangat menghormati Kantor Presiden, menyadari tuntutan dan kewajiban kepresidenan, dan mengakui bahwa pelantikan Terdakwa akan menimbulkan pertanyaan hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya. Kami juga sangat menghormati peran mendasar juri dalam sistem konstitusional kami," tulis para jaksa, menurut NBC News dikutip Monitorindonesia.com, Sabtu (23/11/2024).

Jaksa Distrik Manhattan, Alvin Bragg, mengaku terbuka untuk menunda hukuman hingga setelah Trump menyelesaikan masa jabatan keduanya sebagai presiden AS.

Namun, pengacara Trump mengatakan klien mereka tidak bisa menunggu terlalu lama.

Trump dinyatakan bersalah oleh dewan juri Manhattan pada Mei atas 34 tuduhan terhadapnya, yang terkait dengan pembayaran uang tutup mulut sebesar 130.000 dolar kepada bintang film dewasa Stormy Daniels, dengan maksud mempengaruhi hasil Pemilu Presiden 2016.

Trump akan dilantik untuk masa jabatan keduanya pada 20 Januari 2025, setelah mengalahkan calon presiden dari Partai Demokrat Kamala Harris dalam Pemilu Presiden AS tahun ini.

Bagaimana dengan pelantikannya?

Dengan putusan ini, ada kemungkinan beberapa sidang lanjutan dapat ditunda setelah Trump dilantik menjadi presiden AS.

Trump yang seharusnya dijatuhi hukuman pada 26 November itu memang tengah berjuang untuk memblokir putusan pengadilan dari sebelum ia memenangkan Pilpres Amerika Serikat (AS).

"Permohonan penundaan penangguhan hukuman untuk 26 November 2024 dikabulkan," kata Hakim Juan Merchan, dikutip AFP.

Lalu, tim hukum Trump mengutip putusan penting Mahkamah Agung pada Juli lalu yang memberikan kekebalan hukum yang luas kepada presiden AS. Mereka berdalih kasus-kasus tersebut akan menjadi hambatan inkonstitusional selama Trump menjadi presiden.

"Presiden Trump menang telak karena Rakyat Amerika telah mengeluarkan mandat untuk mengembalikannya ke jabatan dan menyingkirkan semua sisa-sisa kasus Perburuan Penyihir," kata direktur komunikasi Trump Steven Cheung dalam sebuah pernyataan.

Trump memang berulang kali mencemooh kasus uang tutup mulut itu sebagai perburuan penyihir. Mei lalu, Trump dihukum atas 34 tuduhan kejahatan setelah juri menemukan ia telah memanipulasi catatan bisnis secara curang untuk menutupi dugaan hubungan seksual dengan seorang bintang porno Stormy Daniels menjelang pemilihan umum 2016.

Jaksa berpendapat bahwa menutup dugaan perselingkuhan itu dimaksudkan untuk membantu Trump memenangkan pencalonan pertamanya sebagai presiden.

Menjelang Pilpres AS, kubu Trump mengajukan usulan agar kasus tersebut dibatalkan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung. Di samping kasus uang tutup mulut, Trump menghadapi dua kasus federal yang masih berlangsung. Pertama, terkait dengan upaya untuk membatalkan pemilu 2020. Satunya terkait dengan dokumen rahasia yang diduga telah ia salah tanda tangani setelah meninggalkan jabatannya.

Untuk kasus pemilu 2020, Penasihat Khusus Jack Smith telah menundanya tanpa batas waktu, meski belum mencabut kasus itu sepenuhnya. Langkah penundaan dinilai sejalan dengan kebijakan lama Departemen Kehakiman untuk tidak mengadili presiden AS yang sedang menjabat.

Topik:

Donald Trump