Rumah Wanda Hamidah Digusur, Begini Penjelasan Satpol PP

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Oktober 2022 17:39 WIB
Jakarta, MI - Rumah selebritas sekaligus politikus Wanda Hamidah di Menteng, Jakarta Pusat, didatangi aparat gabungan, Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Satpol PP hingga pihak advokat untuk pengosongan barang, hari ini, Kamis (13/10). Upaya pengosongan paksa pun dilakukan dan sempat diwarnai perlawanan dari pihak keluarga. Momen itu lantas diunggah Wanda di akun Instagram pribadinya @wanda_hamidah. Wanda mengatakan petugas Satpol PP menerobos masuk ke dalam rumah dan melakukan pengerusakan. Aksi saling dorong dan teriakan ikut terekam dalam video itu. Selain itu, Wanda juga memohon perlindungan hukum dari Presiden Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Wali Kota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan satpol PP, damkar mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!" tulis Wanda dalam unggahannya, Kamis (13/10). Sementara itu, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin membenarkan pihaknya yang juga berada di rumah Wanda Hamidah itu. Dia menyebut pihaknya membantu proses pengamanan. Selain Satpol PP dia menuturkan ada banyak unsur di lokasi. "Unsurnya banyak di sana, ada unsur dari bagian hukum, ada kemudian dari kepolisian, unsur TNI, kemudian unsur dari luar kecamatan, dan itu semua kegiatannya dari tingkat kota," kata Arifin. Polisi juga menjelaskan soal eksekusi rumah Wanda Hamidah tersebut. Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, kedatangan kepolisian atas permintaan Pemkot Jakarta Pusat untuk pengamanan proses penertiban bangunan. "Jadi berdasarkan surat dari Wali Kota Jakarta Pusat, perihal permohonan bantuan pengamanan keamanan kegiatan penertiban rumah rumah yang dinilai ataupun yang dianggap penghuni liar," kata Komarudin saat dikonfirmasi, Kamis (13/10). Komarudin mengatakan rumah yang ditempati keluarga Wanda Hamidah berdiri di atas aset pemerintah. Pihak Wanda disebut hanya memiliki surat izin penghunian. Dalam hal ini, pihak kepolisian hanya membantu pengamanan. "Jadi ada tumpang tindih. Tanah itu aset pemerintah daerah. Jadi pemilik lama itu (Wanda Hamidah) dia hanya memegang SIP (surat izin penghunian) mulai 1979 kalau nggak salah, terus kemudian ada penertiban-penertiban rumah yang hanya gunakan SIP," ungkapnya. Komarudin menyebut SIP milik Wanda Hamidah dinyatakan sudah tidak berlaku sejak 2012. Saat proses eksekusi, Komarudin mengakui sempat ada momen adu argumen di lokasi. Namun pihaknya memastikan tidak ada kerusakan yang terjadi.
Berita Terkait