Kasus Jiwasraya, Kejagung Ajukan Kasasi Putusan Banding

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 13 Maret 2021 12:51 WIB
Monitorindonesia.com - Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan banding enam terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (persero). “Sudah saya berikan petunjuk ke Direktur Penuntutan untuk kasasi, semua (terdakwa),” kata Ali, di Kejaksaan Agung, Jumat (12/3/2021) malam. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah memutus banding keenam terdakwa Jiwasraya. Keenamnya adalah mantan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Joko Hartono Tirto, Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat. Dalam putusannya, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan dari vonis pengadilan tingkat pertama terhadap empat terdakwa. Dari vonis seumur hidup, Hendrisman, Syahmirwan, dan Joko dijatuhi hukuman 18 tahun di tingkat banding. Hary dikurangi hukumannya menjadi 20 tahun dari seumur hidup. Sedangkan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat tetap dihukum seumur hidup. Ali menjelaskan, permohonan kasasi yang akan diajukan pihaknya tak hanya didasari oleh perubahan masa tahanan para terdakwa saja. Jaksa juga melihat, denda dan barang bukti yang berubah pada putusan banding itu. Salah satunya, kata dia, majelis hakim memutuskan untuk mengembalikan sejumlah aset milik para terdakwa ke pihak ketiga. Namun, aset itu tak boleh dikembalikan ke pihak ketiga, melainkan ke negara. Menurut Ali, pengembalian sejumlah aset itu akan berpengaruh dengan jumlah pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi Jiwasraya ini. Makanya, seluruh aset para terdakwa harus dirampas dan dikembalikan ke negara. "Di UU Korupsi itu kan pidana badan dan denda itu pakai frasa dan, jadi harus dua-duanya dijatuhkan. Ada sebagian barang bukti yang tidak sesuai dengan tuntutan, adanya denda yang tidak dipenuhi oleh hakim," tambah Ali. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp16,81 triliun. Kerugian ini timbul atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya periode 2008—2018. (Fanss)  

Topik:

jiwasraya