Ini Pertimbangan KPK Belum Umumkan Hasil Tes Kebangsaan Pegawainya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 Mei 2021 03:09 WIB
Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum mengumumkan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) para pegawainya yang akan beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana amanat undang-undang. Hal itu didasarkan kepada sejumlah pertimbangan sebagaimana disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/5/2021) malam. "Hasil TWK KPK terima tanggal 27 April 2021 dari BKN (Badan kepegawaian Negara). Kami tidak bisa mengumumkan dengan segera dengan berbagai pertimbangan," kata Firli. Pertimbangan pertama, kata Firli, pembukaan hasil TWK perlu dihadiri oleh pimpinan lengkap serta seluruh pejabat struktural KPK. Kedua, KPK akan mengumumkan hasil setelah Sekjen melaporkan hasilnya ke pimpinan karena ada proses yang harus ditindaklanjuti pascamenerima hasi TWK dari BKN. "Walaupun itu teknis kepegawaian di bawah tanggung jawab Sekjen KPK namun sampai sekarang hasil test wawasan kebangsaan belum dibuka dan masih disegel, di lemari," kata Firli. Pertimbangan ketiga karena adanya gugatan judicial review atau uji materi UU No 19 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). MK pada Selasa baru membacakan hasil putusannya. Pertimbangan keempat karena pimpinan KPK dalam mengambil keputusan bersifat kolektif kolegial. Karena itu, semua keputusan diambil secara bulat dan tanggung jawab bersama. Kelima karena KPK sangat hati-hati dalam pengambilan keputusan karena taat dan tunduk pada segala peraturan perundang-undangan.[Lin]

Topik:

Pertimbangan KPK