Wamenkumham: RKHUP Penghinaan Martabat Presiden Tergolong Delik Aduan

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 7 Juni 2021 19:15 WIB
Jakarta, MonitorIndonesia.com - Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Prof Eddy Hiariej menegaskan pasal yang menyerang martabat Presiden/Wakil Presiden merupakan jenis delik aduan, RUU KUHP, diganti menjadi delik aduan. "Kalau dalam pembagian delik, pasal penghinaan yang dicabut oleh MK itu merupakan delik biasa", kata kata Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Prof Eddy Hiariej saat diwawancari di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (07/06/2021). Eddy menilai pasal yang menyerang martabat Presiden/Wakil Presiden di RUU KUHP berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Pasal penghinaan itu adalah penghinaan kepala negara. itu berbeda dengan yang sudah dicabut oleh MK." ujarnya Lebih lanjut, dalam delik aduan, aparat keamanan sama sekali tidak bisa memproses dan menindaklanjuti tanpa adanya laporan dari presiden dan wakilnya. "Kalau delik aduan itu yang harus melapor sendiri adalah presiden atau wakil presiden," pungkasnya. (AAS)

Topik:

RKHUP Penghinaan Martabat Presiden Delik Aduan Prof Eddy Hiariej