Kabiro Perekonomian Sekda Sumsel Diperiksa Terkait Korupsi Pembelian Gas Bumi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Juni 2021 20:59 WIB
Monitorindonesia.com - Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung secara intensif memeriksa Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, AJ sebagai saksi perkara dugaan korupsi Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan dan Energi (PDE). Sehari sebelumnya, penyidik yang bermarkas di gedung bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan telah memeriksa mantan Wakil Gubernur Sumsel Periode 2008–2013, EY sebagai saksi "Adalah AJ selaku Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel, diperiksa tekait penerimaan pendapatan daerah dari hasil kerja sama PD PDE Sumsel dengan PT DKLN yang membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dalam pemanfaatan dan pengelolaan gas JOB Pertamina Jambi Merang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat(25/6/2021). Kapuspenkum Kejagung yang akrab dipanggil Leo, menegaskan pemeriksaan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi di PD PDE. Terkait masa pandemi Covid 19 yang semakin mewabah, Leo mengatakan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. "Demi menjaga keselamatan baik saksi, penyidik maupun tersangka, semua pemeriksaan dilakukan dengan mengikuti prosedur kesehatan," pungkasnya. Sebelumnyapenyidik Kejagung, memeriksa tiga orang saksi, yakni mantan Wagub Sumsel, EY, Kepala BPKAD Sumsel AM, dan Direktur PT Mulya Tara Mandiri, IW. (Bar)

Topik:

Korupsi gas alam Sumsel