Komisi III DPR Berang Dugaan Oknum Polisi Perkosa Gadis di Maluku Utara

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 25 Juni 2021 17:45 WIB
Monitorindonesia.com - Dugaan kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 16 tahun yang dilakukan oleh oknum Polisi di Maluku Utara mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI. Apalagi kejadian itu berlangsung di sebuah Polsek di Halmahera Utara, Malut, beberapa waktu lalu. Anggota Fraksi Partai Golkar dari Dapil NTB 2, Sari Yuliati merespon keras kelakuan bejat oknum berinisial Bripka II. “Itu perbuatan tercela yang sangat biadab. Apalagi korban adalah anak di bawah umur dan pelakunya adalah polisi yang seharusnya melindungi masyarakat,” kata Sari Yuliati,  Jumat (25/06/2021). Peristiwa itu berawal saat korban bersama temannya berkunjung ke Sidangoli pekan lalu. Karena sudah larut malam, keduanya memutuskan untuk menginap. Namun tanpa alasan yang jelas, keduanya dibawa oleh oknum polisi ke polsek dengan menggunakan mobil patroli. Setibanya di Polsek Jailolo Selatan, korban bersama temannya diperiksa di ruangan yang terpisah. Dalam pemeriksaan itu, salah satu korban diduga disetubuhi oleh oknum Briptu II. Jika tidak menuruti nafsu bejatnya, korban diancam bakal dipenjara. Menyikapi kasus itu, secara tegas, Sari meminta kasus ini untuk diusut secara tuntas sesuai proses hukum yang berlaku. Ia juga mengapresiasi langkah penyidik Polda Malut yang telah memeriksa para saksi dan sudah melakukan rekonstruksi kasus tersebut. Dalam waktu dekat berkas perkara (BP) kasus yang diduga melanggar pasal 76D UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Polisi akan menerapkan pasal 80, 81 Undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. #Oknum Polisi #Dugaan Oknum Polisi Perkosa Gadis Maluku Utara Selain hukuman maksimal yang harus diterima oleh si pelaku, Sari Yuliati juga meminta agar tersangka juga dipecat karena telah melanggar kode etik Polri. “Pecat, hukum seberat-berat nya, Komisi III akan mengawal kasus ini,” tegas Sari Yuliati. Ia menegaskan bahwa pelaku harus diberikan hukuman seberat-beratnya, karena sebagai polisi seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat. “Hukum berat dan harus bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku atau siapapun yang coba-coba memikirkan apalagi sampai mengulangi perbuatan itu,” tegas Sari. Untuk korban, Sari juga meminta agar diberikan perhatian dan perlindungan maksimal. Ia mengingatkan akan adanya efek trauma akibat kekerasan seksual yang bisa dialami korban seumur hidupnya. Sari juga meminta Komnas HAM dan KPAI serta lembaga perlindungan saksi dan korban untuk memantau dengan ketat perkembangan jiwa si korban. Sari juga menyerukan agar Polri, secara aktif melakukan pembinaan terhadap anggotanya, agar bisa mewujudkan Polisi yang Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan) “Di tengah institusi Polri yang sedang berusaha keras memperbaiki citra Kepolisian dengan sebaik-baiknya, apa yang dilakukan Oknum itu justru menghancurkannya. Oleh sebab itu pelaku harus dipecat dan dihukum seberat-beratnya. Hal ini jangan sampai menurunkan lagi kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tandas Sari.[bng] #Oknum Polisi #Dugaan Oknum Polisi Perkosa Gadis Maluku Utara

Topik:

Oknum Polisi maluku utara Pemerkosa