Dirjen HKI, Freddy Harris: “Copyright atau Copyleft” Tinggal Pilih

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 4 Juli 2021 18:55 WIB
Monitorindonesia.com - Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham), Freddy Harris mengatakan, terkait perdebatan menganai hak cipta, khususnya soal copyright atau copyleft, rezim yang kita anut saat ini adalah rezim ekonomi, artinya kita mengakui dan sudah menyusun Undang-Undang (UU) tentang Hak Cipta. “Tapi, apabila kita mau melepas sisi ekonomi dari hak cipta itu atau copyleft, ya dilepaskan silakan, tapi negara melindungi sisi ekonomi,” ujar Freedy Harris dalam sarasehan Perhimpunan Penulis Satupena, bertema “HKI: Copyright atau Copyleft” yang digelar secara daring pada akhir pekan ini. Sarasehan yang dipandu novelis Achmad Fuadi ini menghadirkan, Konsultan Kreatif dan Ketua Federasi Serikat Musisi Indonesia, Chandra Darusman, wartawan senior dan komisaris Tempo Media, Bambang Harimurti, serta  novelis Okky Madasari ini dalam rangka menyongsong Kongres Satupena yang akan diselenggarakan Agustus mendatang. Lebih lanjut Freddy Harris mengatakan, dunia saata ini sangat dinamis, kita sudah terikat dengan berbagai perjanjian yang menghargai hak cipta dan menghargai hak intelektual atau seperti China di masa lalu yang membajak karya pihak lain. “Tapi saat ini China berubah, sudah menghargai UU Hak Cipta, termasuk UU disain industrinya sudah kuat,” katanya. Dikatakan Freddy, kita menggunakan rezim hak cipta, karena itu kita ikuti, demi melindungi hak ekonomi. “Yang hanya bisa dilakukan atau copyleft adalah hak ekonominya saja, hak ciptanya tidak bisa. Contoh buku karya Ok Madasari sampai kapanpun karya dia, hanya saja penjualan dan lainnya beda.Sampai hari ini copyleft hanya 0,1 persen, jadi kecil dan tidak bisa berkembang,” ujarnya. Ditegaskan Freddy, pemerintah jelas melindungi semua hasil kreativitas. Sedangkan hak moral tidak bisa dihapus. Di sebutkan pula pihaknya sepakat bahwa kita kuat dalam kretivitas dan ini keunggulan kita. “Jadi, kita tingga pilih saja mau copyright atau copyleft. Yang jelas kita ingin melindungi hak moral dengan copyright,” tutup Dirjen HKI Kemkumham. (Ery)

Topik:

dirjen hki copyright