Polri Bakal Tindak Hukum Penghambat PPKM Darurat, Termasuk Pejabat Bandel

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 3 Juli 2021 19:06 WIB
Monitorindonesia.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polr) akan memberikan tindakan hukum bagi setiap pihak yang menghambat jalannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. Darurat ini. Untuk itu, Polri telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk merumuskan ketentuan maupun pasal yang akan digunakan sebagai acuan penindakan hukum bagi pihak yang akan menghambat proses PPKM Darurat berjalan. Demikian disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Polisi Agus Andrianto dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (3/7/2021) menyusul penerapan PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali oleh pemerintah, guna menekan lonjakan Covid-19 di Indonesia. "Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung tadi dengan Pak Jampidum, kami sudah koordinasi dalam rangka untuk merumuskan pasal-pasal, sampai dengan apabila ada pejabat yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan daripada ppkm darurat yang nantinya akan dilaksanakan," katanya. Agus menyebut hal itu dilakukan lantaran banyak isu yang bermunculan terkait beberapa pihak yang tidak mendukung pelaksanaan PPKM Darurat. "Karena disinyalir masih ada beberapa pejabat yang belum mendukung pelaksanaan daripada PPKM Darurat maupun ppkm mikro yang sedang digelar selama ini," sebutnya lagi. Khusus satuan tugas (satgas) penegakan hukum, menurut Agus, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah mengarahkan kepada jajaran untuk membuat prosedur dalam penindakan yang sudah dibicarakan dengan pihak Kejagung. Penindakan hukum ini juga akan berlaku bagi para penjual alat kesahatan ataupun obat yang memberikan harga tinggi dan melakukan penimbunan barang. "Sehingga apabila terjadi hal-hal yang diperkirakan seperti yang disampaikan Pak Menko tadi menjual dengan harga yang lebih mahal kemudian sengaja menimbun sampai menimbulkan keselamatan masyarakat terganggu akan kita lakukan penegakan hukum," pungkasnya. (Ery)

Topik:

ppkm darurat bakal ditindak