Jadi Tersangka Kepemilikan Narkotika, Pengacara Nia Ramadhani Berencana Ajukan Rehabilitasi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 Juli 2021 03:22 WIB
Monitorindonesia.com - Tersangka kepemilikan narkotika aktris Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie berencana mengajukan permohonan rehabilitasi ke Polres Metro Jakarta Pusat. Hal itu dikatakan penasihat hukum pasangan suami-istri itu Wa Ode Nur Zainab di Polres Metro Jakpus, Jumat (9/7/2021). "Kami sudah mempersiapkan pengajuan permohonan rehabilitasi," kata Wa Ode Nur Zainab. Dia berharap restu dari pihak kepolisian untuk membawa kliennya ke panti rehabilitasi narkoba. Ia juga menyebut, kliennya bisa dikategorikan sebagai korban. "Bahwa justru rehabilitasi wajib diberikan kepada korban. Ingat ya, ini korban, harus diberikan pengobatan medis. Sehingga mereka nanti bisa kembali ke masyarakat, sehingga nanti ada rehabilitasi sosial," jelasnya. Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat tidak seperti biasanya dalam kasus narkoba yang menjerat kalangan selebriti di mana tersangka dihadirkan saat rilis. Namun Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tidak dihadirkan ke hadapan awak media. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pasangan suami-istri itu tidak dapat dihadirkan karena pada waktu yang bersamaan sedang menjalani tes tahap lanjut usai menjalani tes urine tadi malam. “Lagi tes rambut,” ucap Kombes Pol Hengki Haryadi beralasan, dalam acara rilis di Polres Jakarta Pusat Kamis (8/7/2021). Aktris cantik Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie serta sopir pribadi berinisial ZA di sebuah rumah yang berlokasi Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jaksel pada Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 8.30 WIB. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika penyidik menerima laporan dari warga masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba disebuah rumah yang berlokasi Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jaksel. Kepada penyidik, Nia Ramdhani dan Ardie Bakrie mengaku sudah mengkonsumsi sabu sudah 4 bulan lalu karena kesibukan.“Saat ditangkap AB tidak ada di tempat. Sore NR menghubungi suaminya AB. Kemudian, AB datang malamnya dan menyerahkan diri," katanya. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(tak)

Topik:

Ardi Bakrie Nia Ramadhani Mengajukan permohonan rehabilitasi