Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan Bebas dari Penjara

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 13 Agustus 2021 15:40 WIB
Monitorindonesia.com - Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri hari ini, Jumat (13/8/2021) . Bebasnya Syahganda setelah mendapat surat dari Pengadilan Negeri Depok. "Sekitar jam 08.00 WIB tadi sudah keluar dari Rutan Bareskrim," ujar  Kuasa Hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Alkatiri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/8/2021). Saat mengeluarkan Syahganda dari Rutan Bareskrim Polri, kata Abdullah, pihaknya didampingi dengan pihak Pengadilan Negeri Depok. Saat ini sedang pengurusan proses adimistrasi. "Teman-teman ikut dampingi, saya lagi sama orang-orang PN Depok ada urus administrasi," kata Abdullah. Diketahui, Syahganda ditangkap kepolisian pada 13 Oktober 2020. Ia divonis 10 bulan penjara atas kasus berita bohong soal Omnibus Law oleh PN Depok. Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Topik:

Aktivis Penjara