KPK Eksekusi Mantan Kadis PUPR Mojokerto ke Lapas Surabaya

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 13 Agustus 2021 11:32 WIB
Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas PUPR Mojokerto Zaenal Abidin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas satu Surabaya. Terpidana kasus penerimaan gratifikasi itu akan menjalani hukumannya selama lima tahun. "Untuk menjalani pidana penjara lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, (13/8/2021). Ali menyebut, Zaenal akan ditagih denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak bisa membayar denda, ia akan menerima hukuman penjara tambahan selama enam bulan. Selain itu, Zaenal harus membayar uang pengganti sebesar Rp1.270.000.000 dalam waktu sebulan. Jika tidak dibayar, KPK akan menyita harta Zaenal untuk dilelang untuk melunasi uang pengganti tersebut. "Diwajibkan juga membayar uang pengganti sebesar Rp1.270.000.000. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun," tutur Ali. Dijelaskan Ali, jika hasil sitaan harta Zaenal Abidin tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti dengan jumlah yang ditentukan, ia akan dipidana penjara selama 3 tahun. Penahanan mantan Kepala Dinas PUPR Mojokerto ini, kata Ali, dilakukan atas putusan Mahkamah Agung Nomor: 1544 K/Pid.Sus/2021 pada 3 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Surabaya Nomor: 39 /Pid.Sus-TPK/2020/PT Sby pada 7 Desember 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 39/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby pada 1 Oktober 2020. #kadis pupr mojokerto

Topik:

KPK