8 Terdakwa Kasus ASABRI Rugikan Negara Rp 22,7 Triliun

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 16 Agustus 2021 20:21 WIB
Monitorindonesia.com - Delapan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI (Persero) didakwa korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/8/2021). "Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan negara cq. PT ASABRI (Persero) sebesar Rp 22.788.566.482.083 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum pada Kejagung saat membacakan dakwaan. Jaksa menjelaskan, kerugian tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor : 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021. Dakwaan tersebut dibacakan terhadap mantan Direktur Utama ASABRI, Adam Rahmat Damiri bersama tujuh terdakwa lainnya. Yakni, Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera, Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk dan Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations. "Terdakwa Sonny Widjaja bersama-sama dengan Adam Rahmat Damiri, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, dan Benny Tjokrosaputro, Lukman Purnomosidi, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo masing-masing dilakukan penuntutan terpisah dan Ilham Wardhana Bilang Siregar selaku kepala Divisi investasi periode 2012- 2016 telah meninggal dunia, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata Jaksa Jaksa mengatakan, Adam Damiri dkk telah menerima hadiah dari perusahaan yang bekerja sama dengan PT ASABRI. Mereka terbukti memperoleh keuntungan dan memperkaya diri. "Terdakwa Sonny Widjaja bersama dengan Ilham Wardhana Bilang Siregar, Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, dan Hari Setianto telah menerima sesuatu berupa dana dan fasilitas lainnya dari pemilik perusahaan/pemilik saham, perusahaan sekuritas, perusahaan manajer investasi yang bekerja sama dengan PT ASABRI," ungkap jaksa. Jaksa menyebut Adam Damiri dkk seolah-olah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksa dana menggunakan dana pengelolaan PT Asabri. Diketahui, PT ASABRI (Persero) mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber dari iuran peserta ASABRI setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8% dengan rincian dana pensiun dipotong sebesar 4,75% dari gaji pokok, sedangkan Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25% dari gaji pokok. Dari jumlah tersebut, 4,75 % dipotong dari gaji pokok untuk dana pensiun dan 3,25 persen untuk tunjangan hari tua. Dalam dakwaannya, disebutkan perusahaan pelat merah itu telah mulai melakukan transaksi saham pada sejumlah emiten sejak 2012. Misalnya, emiten dengan kode LCGP, MYRX dan SUGI. Kala itu, saham-saham berisiko telah disetujui pembeliannya melalui laporan realisasi investasi bulanan dengan melihat profit dan loss serta data Risk Based Capital (RBC). Namun demikian, sejumlah Direksi perusahaan pelat merah itu kemudian membuat pertemuan dengan pihak swasta untuk mengatur kesepakatan-kesepakatan dalam menempatkan saham dan reksa dana di perusahaan swasta itu. Saat itu, saham-saham berisiko telah disetujui pembeliannya melalui laporan realisasi investasi bulanan dengan melihat profit dan loss serta data Risk Based Capital (RBC). Namun demikian, sejumlah Direksi perusahaan pelat merah itu kemudian membuat pertemuan dengan pihak swasta untuk mengatur kesepakatan-kesepakatan dalam menempatkan saham dan reksa dana di perusahaan swasta itu. Para terdakwa didakwa jaksa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Topik:

Kasus Asabri Pengadilan Tipikor Jakarta