Polisi Tetapkan Pemalak TKW di Wisma Atlet Sebagai Tersangka

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 14 November 2021 19:01 WIB
Monitorindonesia.com- Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu Zharfan Edmond, mengungkapkan pemalak tenaga kerja wanita (TKW) yang hendak karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara kini telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah, status sudah kami tingkatkan menjadi tersangka," kata Zharfan kepada wartawan, Minggu (14/11/2021). Diketahui kedua pelaku itu kini telah ditahan di rutan Polsek Pademangan. "(Pasal) terkait dengan pemerasan, sudah ditahan dan dikenakan pasal 368 (KUHP)," kata Zharfan. Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pelaku pemalakan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) yang menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Polisi menyebutkan korban saat itu baru selesai menjalani masa karantina sepulang dari luar negeri. "Dia itu baru beres karantina, kan. TKW dari bandara, terus dilakukan karantina di situ," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat ditemui di kantornya, Jakarta Utara, Jumat (12/11/2021). TKW tersebut selesai menjalani masa karantina selama lima hari. Peristiwa pemalakan yang viral itu terjadi pada 25 Oktober 2021. "Kemarin sempet delapan hari, sekarang lima hari (masa karantina). Terus kemudian dipalak itu," ujarnya. Guruh mengungkapkan pemalakan itu sebelumnya banyak juga terjadi, namun tidak ada yang melapor. "Sebenarnya sebelumnya banyak juga, tapi masyarakat belum lapor," imbuhnya. "Yang sudah kita amankan sebesar Rp 2.264.000 yang dipegang sama pelakunya," katanya. Polisi menduga aksi pungli yang dilakukan pelaku bukan hanya sekali itu saja. "Iya, mungkin sebelumnya sudah melakukan hal tersebut," tuturnya. (Wawan)
Berita Terkait