48 WNA Asal Cina dan Vietnam Dibekuk Polisi, Kasus Apa?

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 13 November 2021 20:06 WIB
Monitorindonesia.com- Sebanyak 48wWarga negara asing (WNA) asal Cina dan Vietnam dibekuk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di Jakarta Barat. 48 WNA asal Cina dan Vietnam itu dibekuk atas tindak kejahatan yang diduga melakukan pemerasan dan penipuan via online melalui telepon atau telekonferensi. "48 tersangka yang berhasil kita amankan dari tiga TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda. Terdiri dari 44 laki-laki dan 4 perempuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (13/11/2021). Tempat kejadian perkara terbagi atas 3 antara lain, Ruko 22 di Jalan Cengkeh, Jakarta Barat, Mangga Besar, dan Ruko di Kompleks Mediterania Jakarta Barat. Kemudian disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, bahwa 48 WNA ini melakukan tindak kejahatannya mencari target dengan modus mencari jodoh dengan menggunakan atau melalui aplikasi dating. "Kemudian korban berkenalan, ketika sudah dekat mereka chat dengan pembahasan yang lebih jauh. Kemudian melakukan kegiatan seksual by phone. Seperti suruh buka baju, lihat kemaluan dan lain sebagainya," terang Auliansyah. "Kegiatan seksual tersebut kemudian direkam oleh para pelaku. Barulah di situ mereka (pelaku) melakukan pengancaman, yang mana apabila korban tidak memberikan uang ke pelaku maka foto atau video bugil korban akan disebarluaskan," lanjutnya. Auliansyah menyebut, pihaknya masih mendalami kasus kejahatan telepon tersebut sebab para tersangka baru diamankan pada Jumat (12/11/2021) malam. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, korban dari para tersangka berasal dari China dan Vietnam. Sementara untuk para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal di Indonesia UU ITE di sana ada Pasal 30 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Wawan)
Berita Terkait