Densus 88 Bantah Sembunyikan Tersangka Teroris Farid Okbah dan Kawan-Kawan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 November 2021 11:33 WIB
Minitorindinesia.com - Polri membantah  dengan tegas tudingan bahwa Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menyembunyikan tersangka teroris ustad Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, serta Anung Al-Hamat dan mengintimidasi pihak keluarganya. "Insyaallah penyidik Densus 88 tidak akan pernah melakukan hal tersebut," kata Kabagbanops Densus 88, Kombes Pol Aswin Siregar kepada wartawan, Rabu (24/11/2021). Disebutkan Aswin bahwa penyidik Densus 88 melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa Farid Okbah dan dua tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan dalam jangka waktu 14 hari usai ditangkap. Jika pemeriksaan tersebut sudah selesai, Polri akan membuka akses  untuk pihak Keluarga dan pengacara bertemu dengan ketiga tersangka teroris. "Sesuai dengan masa penangkapan ketiganya, penyidik akan memberitahu pihak keluarga. Namun harus diketahui masa penangkapan (dilanjutkan pemeriksaan) berlangsung selama 14 hari dan bisa diperpanjang 7 hari," jelasnya. Diberitakan sebelumnya, tim Detasemen Khusus (Desnsus) 88 Anti-teror Polri meringkus Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustad Farid Ahmad Okbah dan anggota Komisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah. Selain itu, Ustad Anung Al Hamat (AA) juga turut diamankan. Berdasarkan informasi, ketiganya terlibat dalam kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).